Berita Nasional

Pemprov Kini Wajib Kirim Data ke DJP, Apa Saja yang Dilaporkan?

Seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia kini memiliki kewajiban untuk menyerahkan data dan informasi tertentu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) secara resmi telah menetapkan pemerintah daerah provinsi sebagai salah satu instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP). Dalam lampiran PMK 8/2026, pemerintah daerah seluruh provinsi secara spesifik terdaftar sebagai entitas ILAP yang wajib memberikan laporan berkala kepada DJP.

Salah satu data utama yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi adalah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rincian data PKB yang dimaksud mencakup informasi detail seperti nomor polisi, nama dan alamat pemilik, tahun pembuatan, merek, tipe, hingga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Tidak hanya itu, pemerintah provinsi juga wajib menyerahkan data terkait Pajak Alat Berat, yang meliputi identitas lengkap pemilik seperti NIK atau NPWP, jenis alat berat, nilai jual, tarif pajak, jumlah pajak dan tahun pajaknya.

Sektor pertambangan juga menjadi salah satu fokus dalam kewajiban pelaporan data perpajakan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah daerah provinsi harus menyampaikan informasi mengenai Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan. Rincian data yang diperlukan mencakup nama perusahaan atau perorangan, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), jenis komoditas, lokasi, luas wilayah hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.

Selain data pajak kendaraan dan pertambangan, pemerintah daerah provinsi wajib melaporkan seluruh perizinan usaha dan pelaporan perkembangan usaha di sektor tertentu sesuai dengan potensi daerah masing-masing. Mekanisme penyampaian seluruh data tersebut wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Digitalisasi pelaporan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data antara pemerintah daerah dan pusat secara akurat guna meminimalisir celah penghindaran pajak.

Jadwal penyampaian data tersebut ditetapkan secara tahunan dengan batas waktu yang berbeda-beda tergantung jenis datanya. Data Pajak Kendaraan Bermotor wajib dilaporkan paling lambat bulan Maret, Pajak Alat Berat pada bulan April, RKAB Pertambangan pada bulan Mei, dan data perizinan lainnya pada bulan Juni tahun berikutnya

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA