Pemerintah secara resmi telah merilis peraturan pelaksana mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pelaksanaan PPS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/2021).
PMK-196/2021 terdiri dari sembilan bab dan 29 pasal. Bab pertama mengatur mengenai ketentuan umum. Pada Bab II, dijelaskan kembali mengenai pengungkapan harta bersih yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan. Bab II membahas mengenai Kebijakan I PPS, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty.
Kemudian, pada Bab III PMK-196/2021 dibahas mengenai pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2020. Bagian ini membahas Kebijakan II PPS. Kebijakan II dikhususkan untuk Wajik Pajak Orang Pribadi dengan mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016-2020.
Tata cara pengungkapan harta bersih diatur pada Bab IV. Pengungkapan harta dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) melalui saluran online yang disediakan DJP. Pada bagian ini juga diatur mengenai syarat-syarat apa saja yang perlu dipenuhi Wajib Pajak dalam penyampaian SPPH.
Seperti yang telah tercantum pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak peserta PPS dapat memperoleh tarif yang lebih rendah apabila harta bersih yang diungkap pada SPPH direpatriasi dan atau diinvestasikan pada sektor tertentu. Hal tersebut diatur pada Bab V PMK-196/2021. Harta yang diungkapkan, baik yang dialihkan ke Indonesia maupun harta dalam negeri, diberlakukan holding period. Harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri paling singkat selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Holding period 5 tahun juga berlaku untuk harta yang diinvestasikan di sektor tertentu.
Selanjutnya, Bab VI PMK-196/2021 mengatur mengenai PPh Final tambahan. PPh Final tambahan akan dikenakan bagi Wajib Pajak yang berkomitmen menginvestasikan harta bersih pada sektor tertentu atau melakukan repatriasi, namun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. PPh Final tambahan akan dikenakan setelah Direktur Jenderal Pajak melalui surat teguran. Tarif PPh Final tambahan dapat dilihat pada artikel “Cara Menghitung PPh Final PPS“
Pada Bab VII diatur mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan setelah pengungkapan harta bersih. Bab VIII membahas ketentuan lain, di antaranya menyatakan bahwa data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Sedangkan Bab IX membahas terkait ketentuan penutup.