Pemerintah Revisi Besaran Pengurang PPh Badan dalam Fasilitas Tax Holiday

 Spacer
Pemerintah resmi menerbitkan revisi aturan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018. PMK tersebut berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 27 November 2018. Salah satu poin yang direvisi dari peraturan sebelumnya yaitu besaran pengurang Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait