Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 (PMK-45/2021), pemerintah dalam hal ini menteri keuangan memperjelas 7 tugas Account Representative (AR) sebagai pengawas dan bukan lagi menjalankan tugas sebagai fungsi pelayanan dan konsultasi untuk Wajib Pajak.
Sebelumnya dalam PMK 79/PMK.01/2015 AR terbagi menjadi dua fungsi dalam menjalankan tugasnya, yaitu AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Namun, dengan adanya PMK-45/2021, pemerintah memperjelas 7 tugas penting AR beserta fungsinya sebagai pengawas.
Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun 7 tugas penting AR sesuai dengan Pasal 2 PMK-45/2021 yaitu:
Maka dari itu, untuk menjadi seorang AR, Ditjen Pajak (DJP) memberikan empat syarat bagi pegawai pajak. Pertama, harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua, pegawai tersebut harus memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, memegang gelar pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat pegawai tersebut diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Perlu diketahui bahwa pengangkatan sebagai pegawai AR akan melalui pertimbangan terhadap ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada setiap KPP yang bersangkutan.
Categories:
Tax Learning08 November 2024
21 September 2024
03 Februari 2024