Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp
  • Home
  • HIGHLIGHTS
  • DATA CENTER
  • SUBJEK PILIHAN
  • FORUM
  • TAX TOOLS
  • PUBLICATION
  • SOLUTIONS
Menu
  • Home
  • HIGHLIGHTS
  • DATA CENTER
  • SUBJEK PILIHAN
  • FORUM
  • TAX TOOLS
  • PUBLICATION
  • SOLUTIONS
  • Peraturan
  • Tax Treaty
  • Putusan
  • Kurs KMK
  • Kurs BI
  • Tarif Bunga
    LoginRegister


    • HIGHLIGHTS
    • DATA CENTER
      • PERATURAN
      • TAX TREATY
      • PUTUSAN
      • KURS KMK
      • KURS BI
      • TARIF BUNGA
    • SUBJEK PILIHAN
    • FORUM
    • TAX TOOLS
    • PUBLICATION
    • SOLUTIONS
    Login Register
    Tax Learning

    Pemerintah Perjelas Fungsi AR Menjadi Pengawas Pajak

    ortax.org

    ortax.org

    • 16 November 2022
    bacaan 2 Menit
    Favorite
    Dokumen Istimewa

    Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 (PMK-45/2021), pemerintah dalam hal ini menteri keuangan memperjelas 7 tugas Account Representative (AR) sebagai pengawas dan bukan lagi menjalankan tugas sebagai fungsi pelayanan dan konsultasi untuk Wajib Pajak.

    Sebelumnya dalam PMK 79/PMK.01/2015 AR terbagi menjadi dua fungsi dalam menjalankan tugasnya, yaitu AR yang menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak dan AR yang menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak. Namun, dengan adanya PMK-45/2021, pemerintah memperjelas 7 tugas penting AR beserta fungsinya sebagai pengawas.

    Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun 7 tugas penting AR sesuai dengan Pasal 2 PMK-45/2021 yaitu:

    1. melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
    2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
    3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;

    Baca Juga : 

    Bertransaksi dengan Vendor UMKM? Tetap Wajib Potong Pajak Final

    1. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
    2. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
    3. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
    4. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

    Maka dari itu, untuk menjadi seorang AR, Ditjen Pajak (DJP) memberikan empat syarat bagi pegawai pajak. Pertama, harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua, pegawai tersebut harus memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, memegang gelar pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat pegawai tersebut diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

    Perlu diketahui bahwa pengangkatan sebagai pegawai AR akan melalui pertimbangan terhadap ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada setiap KPP yang bersangkutan.

    Categories: Tax Learning
    • Tagged: 7_tugas_AR, account_representative, djp, pegawai_djp, pengawas_pajak, PMK-45/2021

    Artikel Terkait

    Checklist To Do List Tasks Form  - mohamed_hassan / Pixabay

    Lebih dari 4,2 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan

    ortax.org 23 February 2023

    DJP Lakukan Media Briefing, Sampaikan Informasi Pajak Terkini

    ortax.org 10 January 2023
    pajak

    Dirjen Pajak Sampaikan Strategi untuk Capai Target Penerimaan Pajak 2023

    ortax.org 6 January 2023
    pajak

    Simak! Kepastian Hukum Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan

    ortax.org 27 December 2022
    pajak

    Jaga Konsistensi Penerimaan Pajak, Ini Strategi DJP Di Tahun 2023

    ortax.org 15 December 2022

    ISSN : 1978-5844

    MITRA RESMI DJP

    Terdaftar dan diawasi oleh DJP

    • Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA

    About Ortax

    • About Us
    • Kebijakan Privacy
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami
    • Career
    • Info Administrasi
    Instagram Facebook Twitter Youtube Whatsapp

    Ortax Tax Solutions Center

    • Tax and Accounting Services
    • Payroll and PPh 21 Services
    • Transfer Pricing
    • Tax Manual & SOP
    • Tax Training
    • Tax Technology Solutions

    Report

    Harassment or bullying behavior
    Contains mature or sensitive content
    Contains misleading or false information
    Contains abusive or derogatory content
    Contains spam, fake content or potential malware

    Block Member?

    Please confirm you want to block this member.

    You will no longer be able to:

    • See blocked member's posts
    • Mention this member in posts
    • Invite this member to groups

    Please allow a few minutes for this process to complete.

    Report

    You have already reported this
      Clear Clear All