Perspektif

Rotasi Pegawai Pajak: Solusi atau Sekadar Memindahkan Masalah?

Dewa Suartama

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan "gebrakan" yang akan dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam berita yang beredar luas, Purbaya berencana merotasi 70 pegawai pajak sebagai upaya memperbaiki kinerja dan menutup kebocoran penerimaan negara. "Yang ketahuan main-main, saya akan putar ke tempat yang lebih sepi," ungkapnya kepada para awak media.

Langkah merotasi pegawai sering kali dianggap sebagai solusi untuk memperbaiki birokrasi dan memutus mata rantai kecurangan. Namun, apakah mutasi seperti memindahkan pegawai ke tempat terpencil cukup untuk menyelesaikan masalah integritas di institusi pajak kita?

Rotasi sebagai Pencegahan

Pada tahun 2025, OECD merilis publikasi dengan judul Designing a Tax Crime Investigation ManualDalam publikasi itu, OECD menjelaskan rotasi staf menjadi salah satu metode dalam meningkatkan internal integrity. Praktik ini juga diterapkan oleh lembaga perpajakan di dunia, seperti Guardia di Finanza di Italia, untuk mencegah pegawai terlalu lama berada di posisi yang sama sehingga rentan membangun kolusi dengan wajib pajak.

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah rotasi merupakan alat pencegahan (preventive measure), bukan alat penindakan (punitive measure). Ketika seorang Menteri mengatakan akan memindahkan pegawai yang "main-main", perlu dipertanyakan apa yang ia maksud "main-main". Jika "main-main" itu berarti korupsi, menerima suap, atau membantu penggelapan pajak, memindahkan mereka ke "tempat sepi" adalah respons yang lemah.

OECD menekankan bahwa unit internal dari institusi pajak harus memiliki fungsi investigasi dugaan pelanggaran hukum (kriminal). Jika ditemukan indikasi pidana, pegawai tersebut harus diproses secara hukum, bukan hanya dimutasi. Memindahkan pegawai korup ke daerah terpencil hanya memindahkan masalah dari satu kantor ke kantor lain, tanpa mengatasinya.

Mengandalkan rotasi semata tanpa investigasi menyimpan risiko besar. OECD menyebutkan bahwa integritas bukan hanya soal mencegah orang berbuat jahat, tetapi juga mempromosikan budaya akuntabilitas. Mari kita renungkan. Jika pegawai yang terindikasi melakukan kecurangan hanya dimutasi, pesan apa yang ditangkap oleh pegawai lain yang jujur?

Lifestyle Audit

Pemerintah seharusnya fokus pada apa yang disebut OECD sebagai Lifestyle Audits atau audit gaya hidup. Unit kepatuhan internal harus aktif memeriksa apakah harta kekayaan pegawai sesuai dengan penghasilan resminya. Mendeteksi kekayaan yang tak wajar (unexplained wealth) bisa lebih efektif untuk membongkar jaringan pelaku kecurangan daripada sekadar merotasi pegawai.

Dalam pengawasan wajib pajak, DJP bisa melakukan pengujian kepatuhan dengan berbagai metode dan teknik yang dijelaskan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Misalnya, pendekatan kekayaan bersih yang melihat kesesuaian pelaporan harta dengan jumlah penghasilan yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun, metode ini digunakan untuk pengawasan wajib pajak. Apakah metode ini tidak bisa diterapkan juga untuk pengawasan secara internal?

Pemantauan Akses Data

Satu hal penting lain dari publikasi OECD adalah pengawasan akses data. Di era digital, kecurangan pajak sering dimulai dari penyalahgunaan data. Pegawai pajak memiliki akses terhadap rahasia keuangan warga negara.

Di beberapa negara, log akses pegawai pada data wajib pajak dicatat dan harus ada alasannya. Hungaria memberikan contoh bagaimana data log akses digunakan untuk membongkar jaringan penggelapan pajak yang melibatkan orang dalam. Pada tahun 2017, investigasi internal menemukan bahwa seorang pegawai pajak secara tidak sah melakukan permintaan data (data queries) terhadap lebih dari 25 perusahaan. Ia memantau proses pengembalian PPN dari perusahaan tersebut. Ketika sistem menandai perusahaan untuk dilakukan audit terkait pengembalian PPN, tak lama kemudian pegawai tersebut mencabut status pendaftaran perusahaan.

Lalu, apakah Indonesia sudah seketat itu? Apakah ada pengawasan khusus terkait akses data oleh petugas pajak? Jika pegawai yang "main-main" tadi dimutasi ke tempat sepi, namun masih memegang hak akses ke basis data pusat tanpa pengawasan ketat, bukankah ia masih bisa menyalahgunakan kewenangannya dari jarak jauh?

Penutup

Langkah Purbaya untuk melakukan penyegaran organisasi patut diapresiasi sebagai niat baik. Namun, publik berhak menuntut lebih dari sekadar mutasi. Reformasi di tubuh DJP tidak boleh berhenti pada memindahkan orang. Harus ada investigasi bagi yang terbukti curang, audit internal serta dan pengawasan ketat terhadap akses data. Rotasi hanya sebagai pencegahan. DJP perlu menyelesaikan masalah, mengadili pelaku, dan terus menerus memperbaiki sistem.

Categories:

Perspektif

Tagged:

djp
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA