Pembetulan Realisasi Insentif Covid-19 Sampai 30 November, Begini Cara Lapornya!

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021, perubahan kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada peraturan tersebut, pemerintah menambah jumlah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) WP penerima insentif pajak berupa pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Selain penambahan jumlah KLU penerima insentif, PMK tersebut juga memberikan kesempatan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021. Pelaporan realisasi yang dapat dilakukan pembetulan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI. Pembetulan laporan realisasi tersebut paling lambat dilakukan tanggal 30 November 2021.

Cara Melakukan Pembetulan Laporan Realisasi Insentif Covid-19

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan melalui layanan e-reporting yang telah disediakan pada laman DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan realisasi.

  1. Pertama, login ke djponline.pajak.go.id. Lalu pilih layanan e-reporting.

2. Klik tombol “Tambah” untuk membuat laporan baru.

3. Kemudian pilih Tahun Pelaporan “2021 – Semester I” dan jenis insentif yang akan dilakukan pembetulan. Contoh “PPh Final DTP (PMK-9 2021)”.

4. Selanjutnya, isi kode captcha (keamanan). Kode keamanan digunakan oleh sistem untuk memverifikasi apakah Wajib Pajak berhak memanfaatkan insentif pajak terkait.

5. Setelah berhasil masuk, pilih masa pajak yang akan dilakukan pembetulan, dan unggah file laporan realisasi yang telah dibetulkan dengan format yang telah disediakan. Pastikan telah mengubah nama file sesuai format:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kemudian klik tombol ‘Upload’.

6. Setelah mengunggah file pelaporan, maka akan muncul notifikasi ‘Pelaporan berhasil di upload’ seperti gambar berikut ini.

7. Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda bahwa telah melakukan pembetulan laporan realisasi insentif.

Demikianlah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan laporan realisasi insentif pajak Covid-19.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait