Dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi, menandatangani dan melampirkan Lampiran Khusus 3A jika terdapat transaksi dalam hubungan istimewa (transaksi afiliasi). Adapun hubungan istimewa ini dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan karena: 1. Kepemilikan atau penyertaan modal Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. 2. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi. Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Salah satu hal yang cukup krusial dalam pengisian Lampiran Khusus 3A adalah pengisian metode penetapan harga (metode Transfer Pricing) dan alasannya. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, jenis metode Transfer Pricing yang dapat dipilih dalam rangka penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) dalam transaksi afiliasi adalah sebagai berikut : Categories:
EventTagged:

Jadwal Training