Sehubungan dengan pengamanan penerimaan negara dari segi pembayaran pajak terkait penutupan Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama (MPN-G1) pada tahun 2016, perkembangan kanal pembuatan dan pembayaran Kode Billing, dan untuk memberikan panduan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman teknis penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai referensi teknis untuk penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik serta memberikan informasi mengenai kanal-kanal pembuatan Kode Billing dan pembayarannya. Proses pembayaran pajak secara elektronik terdiri dari dua proses utama, yaitu pembuatan Kode Billing (create billing) dan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing (payment ).
Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing (create billing) atas kewajiban pajak tertentu sesuai dengan jenis kepesertaan Wajib Pajak (Badan, Bendaharawan, atau Orang Pribadi) melalui kanal-kanal yang tercantum pada Lampiran I dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini sebagai berikut :
- Aplikasi Billing DJP:
- https://sse.pajak.go.id
- https://sse2.pajak.go.id
- https://billing-djp.intranet.pajak.go.id
- Bank/pos persepsi atau pihak yang ditunjuk DJP:
- Customer Service/Teller bank/pos persepsi
- SMS ID Billing
- Internet Banking
Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak menggunakan Kode Billing adalah bagian akhir dari pembayaran pajak secara elektronik setelah Kode Billing diperoleh. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing melalui kanal-kanal yang tercantum pada Lampiran II dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini sebagai berikut:
- Internet Banking
- Teller Bank/Pos Persepsi
- ATM
- Mini ATM
- Mobile Banking
- Agen Branchless Banking
Untuk mengetahui lebih lanjut surat edaran terkait, silahkan kunjungi :
SE – 11/PJ/2016