Dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini serta semakin meluasnya dampak pandemi COVID-19 ke sektor-sektor lainnya termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pemerintah kembali memberikan Insentif Pajak untuk pelaku UMKM berupa Pajak Final “PP No 23 Tahun 2018” Ditanggung Pemerintah. Untuk lebilh detailnya terkait prosedur dan mekanismenya, simak infografis berikut!
Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Fasilitas Pajak, Pajak UMKM, UMKM
Artikel Terkait
Tarif PPnBM BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB
Dewa Suartama
21 October 2024
Ini Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Dewa Suartama
4 October 2024
Fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus
Dewa Suartama
10 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA