Sesuai kamus bahasa Indonesia[2], pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, jual beli barang, dan sebagainya.
Kata pajak sendiri mungkin merupakan serapan dari bahasa Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada pembayaran landrente, meskipun ada versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari kata bahasa belanda “pacht” yang berarti sewa tanah yang harus dibayar penduduk[3].
Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai sebagai pengganti kata pajak adalah fiskal dan cukai. Menurut kamus bahasa Indonesia, fiskal berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
Hingga hari ini penggunaan kata fiskal untuk menunjuk pada hal terkait pajak masih digunakan untuk menunjuk pada hal yang berkaitan dengan pajak contohnya pada istilah fiskal luar negeri yang kini telah dihapuskan[5] atau istilah Surat Keterangan Fiskal[6], sedangkan penggunaan kata cukai masih dapat dilihat pada buku terjemahan lama.[7]
Penggunaan kata fiskal di Indonesia tidak lepas dari pengaruh bahasa Belanda yang juga menggunakan kata “fiscaal” untuk merujuk pada hal yang berkaitan dengan pajak sesuai definisi menurut kamus Dikke van Dale yakni "de belastingheffing betreffend"[8], serta ensiklopedia belanda yang menjelaskan definisi kata “fiscaal” sebagai “met de belasting te maken hebbend”[9]. Sampai hari ini, kata “fiscaal” masih digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, contohnya seperti studi hukum pajak di Belanda yang menggunakan istilah “fiscaal recht”. [10]
Jika dalam kehidupan sehari-hari istilah lain yang mengacu pada pajak seperti fiskal dan cukai masih dipakai bagaimana dengan definisi hukum?
Istilah pajak pertama kali muncul dalam perundang-undangan dalam UUD 1945 dalam pasal 23 yang menjelaskan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.[11]
Definisi pajak yang muncul pertama kali dalam UU KUP tahun 2007 dijelaskan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[12]
Pengertian diatas selaras dengan definisi pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[13]
Untuk cukai, definisinya dijelaskan oleh UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.[14]
Definisi hukum atas pajak dapat juga ditelusuri lewat kamus hukum terkenal, Black’s Law Dictionary, yang mendefinisikan pajak atau “tax” sebagai kontribusi berupa uang yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab, sesuai hukum, untuk dukungan pemerintah[17]. Kamus tersebut menjelaskan definisi fiskal atau “fiscal” sebagai hal yang berkaitan dengan perbendaharaan atau pendapatan publik, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan, hal yang berkaitan dengan manajemen pendapatan atau berhubungan dengan keuangan publik dari pemerintah[18].
Kesimpulan
Ada istilah lain yang digunakan untuk mengacu pada pengertian pajak dalam kehidupan sehari-hari yang dapat ditunjukkan dengan istilah seperti fiskal dan cukai namun pengertian tersebut dapat memiliki pengertian yang berbeda sesuai definisi hukum yang berlaku. Definisi hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengertian pajak yang sekarang telah dijelaskan oleh undang-undang perpajakan.
[2]Kamus bahasa Indonesia menunjuk pada Kamus Bahasa Indonesia terbitan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.
[3]Marihot Pahala Siahaan, Hukum Pajak Elementer, Graha Ilmu 2010, halaman 31.
[4]Penggunaan bahasa Melayu untuk cukai digunakan oleh Malaysia yang menggunakan kata cukai untuk merujuk pada pajak yang mereka pungut. Hal ini dapat dilihat pada website otoritas pajak mereka, http://www.hasil.gov.my
[5]Peraturan fiskal luar negeri dapat dilihat pada PP No. 80 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dan Pengumuman Dirjen Pajak No. PENG-01/PJ.09/2009 tentang Penjelasan Fiskal Luar Negeri. Fiskal Luar Negeri dihapus berdasarkan pasal 25 UU PPh tahun 2008.
[6]Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
[7]Contoh yang mudah ditemukan adalah cerita pemungut cukai bernama Zakeus dalam Alkitab Perjanjian Baru (Lukas 19: 1-10).
[8]Definisi tersebut dapat dilihat pada website Dikke van Dale, yang menjelaskan pengertian fiskal sebagai “de belastingheffing betreffend”, penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di http://www.vandale.nl/opzoeken?pattern=fiscaal&lang=nn#.VOvk79gVFdi.
[9]Definisi tentang kata “fiscaal” dijelaskan oleh ensiklopedia belanda tentang hal yang berkaitan dengan pajak. http://www.encyclo.nl/begrip/fiscaal
[10]Istilah “fiscaal recht” (http://nl.wikipedia.org/wiki/Fiscaal_recht) adalah istilah lain dari “belastingrecht” yang sama-sama menunjuk pada hukum pajak, contohnya jurusan hukum pajak di Tilburg University https://www.tilburguniversity.edu/nl/onderwijs/bacheloropleidingen/fiscaal-recht/ atau di Leiden University http://www.studereninleiden.nl/studies/info/fiscaal-recht/bacheloropleiding/
[11]Dalam amandemen UUD 1945, pasal 23 kemudian diubah dan ditambahkan pasal-pasal baru termasuk pasal 23A yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
[12]Pasal 1 angka 1 UU KUP Tahun 2007.
[13]Pasal 1 angka 10, UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
[14]Pasal 1 angka 1, UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai
[15]Peran yang dimainkan oleh komite ini dapat dilihat diantaranya dalam http://www.uscib.org/docs/improving_tax_compliance.pdf
[16]Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat dalam OECD Model Tax Convention (2014), Introduction, paragraph 6.
[17]Definisi yang diberikan oleh Black’s Law Dictionary atas “tax” adalah “To impose a tax; to enact or declare that a pecuniary contribution shall be made by the persons liable, for the support of government. Spoken of an individual, to be taxed is to be included in an assessment made for purposes of taxation.”
[18]Definisi lengkap dari Black Law atas “fiscal” yang didasarkan atas yurisprudensi adalah “Of or pertaining to the public treasury or revenue, of or pertaining to financial matters generally. Wall v. Close, 203 La. 345, 14 So. 2d 19, 26. Belonging to the fisc, or public treasury. Relating to accounts or the management of revenue. Of or pertaining to the public finances of a government. Daly v. Beery, 45 N.D. 287, 178 N.W. 104, 109. Financial. Armstrong v. State Bank of Mayville, 177 App.Div. 265, 165 N.Y.S. 5, 8.”