Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura disahkan pertama kali pada 8 Mei 1990 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1992. P3B tersebut telah diperbarui serta disahkan pada 4 Februari 2020 dan mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Latar belakang diubahnya P3B Indonesia-Singapura antara lain karena perubahan ekonomi, perdagangan, dan arus keluar masuk Warga Negara Singapura ke Indonesia dan sebaliknya.
Mengacu pada Tax Treaty Indonesia-Singapura Pasal 2 Ayat 4, jika seseorang menurut ketentuan pada Ayat 1 menjadi penduduk di kedua negara, maka statusnya akan ditentukan menurut tie breaker rules. Berdasarkan Tax Treaty terbaru yang mengatur tie breaker rules tambahan yaitu memasukkan kewarganegaraan sebagai penentu subjek pajak kedua negara tersebut. Indonesia dan Singapura juga sepakat dalam menurunkan branch profit tax dan tarif pajak royalti. Tarif pajak royalti yang awalnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu sebesar 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.
Implementasi baru terkait Tax Treaty Indonesia-Singapura yang sudah efektif dilaksanakan pada tahun 2022 tentu menjadi perhatian besar bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak. Maka dari itu, Universitas Indonesia, ITC Leiden, dan Singapore Management University menyelenggarakan webinar kolaboratif dalam rangka membahas implementasi Tax Treaty Indonesia-Singapura pada hari Selasa, 8 Maret 2022. Webinar yang bertajuk “Webinar on New Indonesia – Singapore Treaty” ini didukung oleh Ortax.
Webinar tersebut telah diselenggarakan dengan mengundang 4 pembicara dengan pembahasan topik yang berbeda-beda yaitu
- Prof. Kees van Raad sebagai Contours of the New Treaty yang membahas topik dengan judul “The 2020 & 1990 Indonesia-Singapore tax treaties from a policy and a technical perspective”
- Melani Dwi Astuti sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “The New Indonesia-Singapore DTA”
- Irving Aw sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “Impact of the Indonesia-Singapore tax treaty on inbound and outbound investments from a Singapore perspective”
- Iman Santoso sebagai Panelis yang membahas topik dengan judul “Key Significant Changes on the New Indonesia – Singapore Double Tax Treaty”
Prof. Gunadi, Ak., M.Sc. selaku perwakilan Universitas Indonesia dan Prof. Sum Yee Loong selaku perwakilan Singapore Management University juga turut hadir dan memberikan opening speech pada webinar tersebut.
Webinar yang dihadiri oleh lebih dari 400 peserta ini memberikan informasi yang sangat menarik dan tentunya up to date mengenai Tax Treaty Indonesia-Singapura. Salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Iman Santoso yaitu terdapat beberapa perubahan penting di sejumlah bidang pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. Perubahan tersebut antara lain yaitu anti tax avoidance – multilateral instrument, fiscal domicile, branch profit tax, interest, royalty, exchange of information, dan capital gains.
Siaran ulang “Webinar on New Indonesia – Singapore Treaty” dapat Rekan saksikan secara lengkap melalui tautan ini: Youtube Channel FIA UI