Optimalkan Penerimaan, DJP-DJPK Jalin Kerjasama dengan 113 Pemda

Image Sorce: Humas DJP

Sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota. Perjanjian kerja sama tahap kelima ini diikuti oleh 113 pemda, sehingga pemda yang telah ikut yakni sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, kembali menegaskan kerja sama pemerintah pusat dan daerah sangat penting sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan. “Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo, dikutip dari Siaran Pers DJP.

Kerja sama dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sinkronisasi data/informasi perpajakan, pengawasan bersama, sharing knowledge, penagihan pajak, dan pemeriksaan. Tidak hanya itu, kerja sama juga dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas lewat bimbingan teknis, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah hingga perbaikan tata kelola.

Tidak hanya sebagai langkah optimalisasi penerimaan, kerja sama tripartit antara DJP, DJPK, dan pemda juga bertujuan untuk menduduk program pencegahan korupsi. Pencegahan ini dilakukan dengan pertukaran data/informasi secara digital. Dikutip dari Siaran Pers DJP, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan dukungan terhadap integrasi data antara pusat dan daerah. “Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK. Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit” ujar Pahala Nainggolan.

Kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda telah dilakukan sejak tahun 2019. Dari kerja sama yang terjalin, telah dilakukan pemberian data dan informasi omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda. Dengan berbagai dampak positif yang didapatkan, Suryo Utomo berharap agar kerja sama ini dapat dijaga untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait