
Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Pemerintah merencanakan perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memaparkan skema rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang akan memusatkan kegiatan ekspor melalui satu pintu, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19, bersamaan dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027, pada Rabu, 20 Mei 2026. Melalui rancangan kebijakan ini, hak ekspor komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh perusahaan swasta akan diserahkan kepada BUMN.
Berdasarkan skema yang dipaparkan, perubahan ini dijadwalkan melalui dua tahapan. Tahap pertama merupakan masa transisi yang akan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada periode ini, perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi dagang internasional mereka kepada BUMN, dan BUMN akan mulai melakukan kontrak dengan pembeli di luar negeri.
Selanjutnya, tahap kedua sebagai implementasi penuh ditargetkan mulai 1 September 2026. Pada tahap ini, transaksi dagang antara pembeli di luar negeri dengan penjual di dalam negeri akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.
Pasca aturan ini disahkan, model operasional ekspor komoditas akan mengalami penyesuaian dari hulu ke hilir. Perusahaan swasta tidak lagi melakukan transaksi jual beli langsung kepada pembeli asing, melainkan melalui BUMN. Hal ini mencakup tahap prasyarat (pre-clearance) mulai dari pembuatan kontrak, proses pembukaan Letter of Credit (L/C) dari importir yang diteruskan ke bank eksportir, hingga pemesanan ruang kargo kepada forwarder sampai tahap konfirmasi pemesanan.
Selanjutnya pada tahap clearance, BUMN akan mengurus dokumen pengiriman, pembayaran bea keluar, hingga mengurus penerbitan Bill of Lading (B/L) dari agen pelayaran yang menjadi bukti kepemilikan barang dan bukti pengangkutan. Rangkaian ini ditutup dengan proses akhir (post-clearance) yang meliputi penyelesaian pembayaran ekspor.
Pemaparan skema ini sejalan dengan draf regulasi yang beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir. Rencana sentralisasi ini tidak hanya akan mengubah alur perdagangan internasional, tetapi juga diyakini akan berdampak krusial pada peningkatan penerimaan devisa dan pajak negara.
Prabowo menyampaikan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, termasuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. “Ini akan mengoptimalkan penerimaan negara atas penjualan SDA. Kita berharap penerimaan kita seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita,” pungkasnya.
