Untuk mempermudah proses administrasi perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini dapat digunakan sebagai NPWP. Dalam implementasinya, diperlukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP. DJP mengimbau kepada Wajib Pajak untuk memvalidasi data yang sebenarnya pada masing-masing laman DJP Online agar data tersebut sesuai dengan data yang dimiliki oleh DJP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak memiliki NPWP ganda?
Kondisi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP kerap terjadi. Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, “Dia (Wajib Pajak) terdaftar di lebih dari satu NPWP. Mungkin pada saat itu dia masih berada di daerah, sekolahnya di daerah, kuliahnya di daerah, dia kerja disana sebentar, dan dia bikin NPWP. Pindah ke satu kota yang lain mendaftarkan NPWP lagi nah ini bisa terjadi”, ujar Neilmaldrin pada Podcast Cermati, Kamis (09/02/2023).
DJP menyarankan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP ganda ini untuk melakukan penghapusan salah satu NPWP yang dimiliki melalui kantor pajak. Hal ini dimaksud untuk mempermudah proses validasi data NIK sebagai NPWP Wajib Pajak.
Penghapusan NPWP ini juga diatur ketentuannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2020. Disebutkan bahwa terdapat 13 kriteria Wajib Pajak yang dapat melakukan permohonan penghapusan NPWP yang salah satunya yaitu Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, namun tidak termasuk NPWP Cabang. Proses penyelesaian permohonan penghapusan NPWP ini dapat dilakukan paling lama enam bulan setelah penerbitan Bukti Penerima Elektronik atau Bukti Penerima Surat.