
Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan layanan Kring Pajak melalui Instagram pada 13 November 2025. Layanan tersebut diberikan melalui Instagram resmi Kring Pajak dengan nama akun @kringpajak1500200. Melalui akun Instagram tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar.
“Saat ini Kring Pajak 1500200 hadir di Instagram, loh. #KawanPajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, #KawanPajak dapat menghubungi kami di kanal Kring Pajak 1500200 lainnya,” unggahan Kring Pajak melalui Instagram resminya.
Selain Instagram, Kring Pajak juga dapat diakses melalui saluran resmi antara lain:
- aplikasi M-Pajak;
- telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
- saluran X dengan akun @kring_pajak untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
- faksimile dengan nomor (021) 5251245 atau situs pajak www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
