Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap, perlu diperhatikan apakah penghasilan neto akan dihitung “setahun” atau “disetahunkan”. Penentuan setahun atau disetahunkan tersebut sangat bergantung pada kewajiban pajak subjektif pegawai tetap yang bersangkutan. Pada dasarnya penjabaran secara umum mengenai kewajiban pajak subjektif dapat dilihat dalam Pasal 2A UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dimana kewajiban pajak subjektif dimulai pada saat seseorang dilahirkan atau saat pertama seseorang tinggal di Indonesia, dan baru berakhir ketika seseorang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dalam hal ini, kewajiban subjektif apa yang menyebabkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan? Yuk simak infografis berikut untuk penjelasan dan contoh penghitugannya.
Menghitung PPh Pasal 21 dengan Penghasilan Neto Disetahunkan
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Learning
- Tagged: PPh Pasal 21, pph_21
Artikel Terkait
Penghitungan PPh 21 atas Dokter
Redaksi Ortax
20 September 2024
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya?
Dewa Suartama
19 September 2024
Rilis e-Bupot 21 26 Versi Baru, Apa Saja Update-nya?
Redaksi Ortax
3 July 2024
Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Redaksi Ortax
3 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA