Menghitung PPh Pasal 21 dengan Penghasilan Neto Disetahunkan

1
Dalam penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap, perlu diperhatikan apakah penghasilan neto akan dihitung “setahun” atau “disetahunkan”. Penentuan setahun atau disetahunkan tersebut sangat bergantung pada kewajiban pajak subjektif pegawai tetap yang bersangkutan. Pada dasarnya penjabaran secara umum mengenai kewajiban pajak subjektif dapat dilihat dalam Pasal 2A UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dimana kewajiban pajak subjektif dimulai pada saat seseorang dilahirkan atau saat pertama seseorang tinggal di Indonesia, dan baru berakhir ketika seseorang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dalam hal ini, kewajiban subjektif apa yang menyebabkan penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan? Yuk simak infografis berikut untuk penjelasan dan contoh penghitugannya.
 
1
 
 
1
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait