Penghasilan seniman yang diterima dari pemberi kerja merupakan objek pemotongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 bahwa seniman masuk dalam kategori Bukan pegawai yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21. Yuk simak infografis berikut untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas seniman sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menghitung PPh Pasal 21 atas Seniman
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Learning
- Tagged: PPh Pasal 21, pph_21
Artikel Terkait
Penghitungan PPh 21 atas Dokter
Redaksi Ortax
20 September 2024
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya?
Dewa Suartama
19 September 2024
Rilis e-Bupot 21 26 Versi Baru, Apa Saja Update-nya?
Redaksi Ortax
3 July 2024
Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Redaksi Ortax
3 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA