Menghitung PPh Pasal 21 atas Seniman

Spacer

Penghasilan seniman yang diterima dari pemberi kerja merupakan objek pemotongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016 bahwa seniman masuk dalam kategori Bukan pegawai yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21. Yuk simak infografis berikut untuk mengetahui bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas seniman sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
1 
1 
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait