Untuk mengetahui teknis penghitungan PPh Pasal 21 atas fasilitas tersebut, berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri sepatu olahraga.
Contoh Kasus:
Perusahaan tekstil PT SARIVA yang memproduksi sepatu olahraga, mengekspor produknya sebesar 55% dari total nilai penjualan sepanjang tahun 2015. Jumlah pegawai PT SARIVA pada daftar pegawai yang disampaikan bersama SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 sebanyak 3000 orang. Dari 3000 pegawainya, PT SARIVA menanggung seluruh beban PPh Pasal 21 atas 2000 pegawainya. PT SARIVA mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan memiliki perjanjian bersama dengan organisasi serikat kerja yang terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Januari 2017, diketahui data sebagai berikut:
Status Penghasilan | Jumlah Pegawai |
Penghasilan dibawah PTKP | 1000 |
Penghasilan di atas PTKP:
| 450 1600 |
Total | 3050 |
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Januari 2017:
- PT SARIVA memotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 450 pegawai yang diperkirakan dalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00
- PT SARIVA memotong PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh kepada 1600 pegawainya.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Yang Memenuhi Klasifikasi Diberikan Fasilitas Pemotongan PPh Pasal 21 Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.
Taufik sejak bulan Desember 2015 telah bekerja pada PT SARIVA dan memperoleh gaji Rp5.000.000,00 sebulan. PT SARIVA mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan oleh pemberi kerja. Pada bulan Januari 2016 Hidayat hanya menerima pembayaran berupa gaji. Hidayat belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp 5.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp 25.000,00 |
Premi Jaminan Kematian | Rp 15.000,00 |
Premi Jaminan Kesehatan | Rp 20.000,00 |
– Penghasilan Bruto | Rp 5.060.000,00 |
Pengurangan: – Biaya Jabatan (5% x Rp5.060.000,00) | Rp 253.000,00 |
Penghasilan Neto Sebulan | Rp 4.807.000,00 |
Penghasilan Neto Setahun : – 12 x Rp5,768,400,00 | Rp 57.684.000,00 |
PTKP Setahun : – -Untuk Wajib Pajak Sendiri | Rp 54.000.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 3.684.000,00 |
PPh Pasal 21 Terutang Setahun – 5% x Rp3.684.000,00 | Rp 184.200,00 |
PPh Pasal 21 terutang untuk Tahun 2016 : – (6/ 12 x Rp184.200,00) | Rp 92.100,00 |
PPh Pasal 21 bulan Januari : – Rp92.100,00 : 6 | Rp 15.350,00 |
Pada penghitungan PPh Pasal 21 bulan Februari-Juni 2016, cara penghitungannya sama dengan di atas.
Taufik masuk dalam daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00 karena hanya memperoleh penghasilan dari PT SARIVA berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 setiap bulan. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji | Rp 5.000.000,00 |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp 25.000,00 |
Premi Jaminan Kematian | Rp 15.000,00 |
Premi Jaminan Kesehatan | Rp 20.000,00 |
– Penghasilan Bruto | Rp 5.060.000,00 |
Pengurangan: – Biaya Jabatan (5% x Rp5.060.000,00) | Rp 253.000,00 |
Penghasilan Neto Sebulan | Rp 4.807.000,00 |
PTKP Sebulan : – Untuk Wajib Pajak Sendiri | Rp 4.500.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak Sebulan | Rp 307.000,00 |
PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 : – 2,5% x Rp 307.000,00 | Rp 7.675,00 |
Catatan:
- Atas PPh Pasal 21 bulan Juli-Desember 2016 yang dipotong final, PT SARIVA harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1721-VII SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
- Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilaporkan di Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 antara lain pada:
- Formulir 1721 Bagian C (Objek pajak Final) Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada kolom nomor 4 yaitu penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 final lainnya; dan
- Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) di Formulir 1721-III
Pada Desember 2016, PT. SARIVA membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 A1 atas penghasilan Hidayat pada bulan Januari sampai Juni 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan Bruto : – Gaji Taufik Januari – Juni 2016 (6 x Rp5.000.000,00) | Rp 30.000.000,00 |
Premi Asuransi (JK, JKK, JKM) yang Dibayar Pemberi Kerja : – (6 x Rp60.000,00) | Rp 360.000,00 |
Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 30.360.000,00 |
Pengurangan: – Biaya Jabatan (5% x Rp30.360.000,00) | Rp 1.518.000,00 |
Penghasilan Neto | Rp 28.842.000,00 |
Jumlah Penghasilan Neto (Setahun/Disetahunkan) – 12/6 x Rp28.842.000,00 | Rp 57.684.000,00 |
PTKP Setahun : – Untuk Wajib Pajak Sendiri | Rp 54.000.000,00 |
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 3.684.000,00 |
PPh Pasal 21 atas PKP disetahunkan – 6/12 x (5% x Rp3.684.000,00) | Rp 92.100,00 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya | Rp 92.100,00 |
PPh Pasal 21 terutang | Rp 0 |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau dilunasi | Rp 92.100,00 |
PT. SARIVA memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 kepada Taufik, antara lain:
- Satu bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 A1 (Januari-Juni 2016) dan
- Enam bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1721-VII SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Juli-Desember 2016).