Indonesia mulai serius dalam menanggapi permasalahan climate change melalui Pajak Karbon yang dimuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilatarbelakangi oleh kenaikan emisi gas rumah kaca di atmosfer yang menyebabkan kenaikan suhu di Indonesia. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 29% (dengan usaha sendiri) atau 41% (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030 sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang sudah disepakati. Tentunya hal ini membutuhkan pembiayaan sekaligus penerapannya yang harus bisa merubah perilaku pelaku aktivitas ekonomi yang memiliki potensi penghasil gas rumah kaca.
Tarif awal Pajak Karbon akan dikenakan sebesar Rp30/Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang pengimplementasiaannya dilakukan mulai 1 April 2022 pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara dengan menggunakan skema cap and tax searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batu bara.
Tahun 2021:
Tahun 2022:
Tahun 2025:
Categories:
Tax Alert29 Desember 2022