
Dalam praktik umum, PPh Pasal 21 sering disebut sebagai pajak karyawan, meskipun hal tersebut kurang tepat dikarenakan sesungguhnya PPh Pasal 21 tidak hanya dikenakan atas karyawan melainkan dapat dikenakan kepada seluruh orang pribadi yang merupakan lawan transaksi perusahaan selain karyawan. Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER – 16/PJ/2016, definisi PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.
Karena memiliki wilayah pemajakan yang sama, PPh Pasal 21 biasanya disandingkan dengan PPh Pasal 26. Faktor yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah golongan status subjek pajak penerima penghasilan. PPh Pasal 21 dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak dalam negeri sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi subjek pajak luar negeri.
Pelunasan PPh Pasal 21/26 dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga. Dalam konteks PPh Pasal 21/26, pihak ketiga yang dimaksud adalah pemberi penghasilan yang umumnya disebut sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26. Mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga yang populer disebut dengan witholding tax system merupakan salah satu sistem pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.