Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Kode Jenis Setoran dalam Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21

bacaan 2 Menit
Subscribe Registration Signup  - mohamed_hassan / Pixabay
mohamed_hassan / Pixabay

Atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong, perusahaan wajib untuk menyetorkan PPh Pasal 21 ke kas negara. Sebelum melakukan penyetoran, perusahaan wajib membuat kode billing pada e-Billing Pajak dengan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE). Wajib Pajak perlu memastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang tepat agar terhindar dari kesalahan mengingat terdapat berbagai jenis setoran PPh Pasal 21. Kesalahan setor dapat mengakibatkan adanya surat klarifikasi atau himbauan dari Kantor Pajak.

Berikut ini adalah daftar KAP dan KJS terkait penyetoran PPh Pasal 21.

KAP KJSJenis Setoran

411121

100
Masa PPh Pasal 21

411121

199
Pembayaran Pendahuluan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PPh Pasal 21

411121
200Tahunan PPh Pasal 21

411121
300STP PPh Pasal 21

411121
310SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21

411121
311SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

411121
320SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21

411121
321SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

411121
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

411121
401PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

411121
402PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

411121
500PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

411121
501PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

411121
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

411121
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan