Atas PPh Pasal 21 yang telah dipotong, perusahaan wajib untuk menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Sebelum melakukan penyetoran, perusahaan wajib membuat kode billing pada e-Billing Pajak dengan mengisi formulir Surat Setoran Elektronik (SSE).
Dalam membuat billing, wajib pajak perlu memastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang tepat agar terhindar dari kesalahan mengingat terdapat berbagai jenis setoran PPh Pasal 21. Kesalahan setor dapat mengakibatkan adanya surat klarifikasi atau himbauan dari Kantor Pajak.
Berikut ini adalah daftar KAP dan KJS terkait penyetoran PPh Pasal 21.
411121 310 untuk pembayaran SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Pasal 21
411121 311 untuk pembayaran SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121 320 untuk pembayaran SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Pasal 21
411121 321 untuk pembayaran SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan) PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121 390 untuk pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411121 401 untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon
411121 402 untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.
411121 500 untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran
411121 501 untuk pembayaran PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana
411121 510 untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
411121 511 untuk pembayaran sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
Kesalahan Penyetoran
Kesalahan penyetoran mungkin saja timbul ketika wajib pajak kurang teliti dalam membuat ID billing. Misalnya, pada saat pembayaran STP PPh Pasal 21, wajib pajak memilih KAP KJS 411121 100, yang seharusnya KAP KJS 411121 300.
Dalam hal terjadi kesalahan penyetoran, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014, wajib pajak diperbolehkan melakukan Pbk dalam hal terjadi kesalahan kode akun pajak/kode jenis setoran.