Mengapa Pajak Tidak Mengakui Metode LIFO?

LIFOPendahuluan
Sering terjadi perdebatan ketika perusahaan akan menentukan metode perhitungan persediaan, seperti mengapa pajak tidak mengakui metode LIFO? Sebagaimana kita ketahui bahwa metode penghitungan persediaan ada tiga yaitu rata-rata (Average), masuk pertama keluar pertama (First In First Out – FIFO), dan masuk terakhir keluar pertama (Last In First Out – LIFO). Menurut fiskal dalam menentukan metode perhitungan persediaan hanya memperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO. Sedangkan akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO, namun perlu kita ketahui tidak semua akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan metode LIFO. Salah satu standar akuntansi yang tidak memperbolehkan menggunakan metode perhitungan persediaan dengan LIFO, salah satunya yaitu: International Financial Reporting Standards (IFRS). Berdasarkan IFRS metode LIFO sudah tidak boleh lagi untuk digunakan karena metode LIFO menyebabkan nilai inventory yang disajikan dalam laporan posisi keuangan (balance sheet) tidak merepresentasikan recent cost level of inventory (IAS 2.BC13)

Metode Perhitungan Persediaan
Sebelum mengupas alasan mengapa pajak tidak mengakui metode LIFO? Berikut contoh yang dapat menjelaskan perbedaan antara ke tiga metode:

Tn. Hendy memiliki transaksi persediaan pada tahun 2014 sebagai berikut:
table1

Tn. Hendy menggunakan metode pencatatan sistem periodical. Pada 31 Desember 2014 Tn. Hendy memiliki 50 unit persediaan akhir di gudang. Sehingga persediaan yang terjual sebanyak 850 unit.

Berdasarkan contoh di atas, berikut penjelasan dari masing-masing metode perhitungan persediaan:

1.   Metode rata-rata (Average)
a.  Total Pembelian :

table2
Perhitungan:

  1. Harga rata-rata perunit = Rp 785.000/ 900 unit = Rp 872,22
  2. Harga Pokok Penjualan = 850 unit x Rp 872,22 = Rp 741.388
  3. Persediaan Akhir = 50 unit x Rp 872,22 = Rp 43.612

Berdasarkan metode Average, nilai persediaan yang diperoleh adalah nilai rata-rata persediaan yang diperoleh. Jadi harga pokok penjualan dan persediaan akhir per 31 Desember 2014 dengan sistem periodik adalah sebesar Rp 741.388 dan Rp 43.612.

 
2.    Metode masuk pertama keluar pertama (First In First Out – FIFO)
a.    Total Pembelian :
table3
b.    Perhitungan Harga Pokok Penjualan :
table4
c.    Persediaan Akhir = 50 unit x Rp 950 = Rp 47.500

Berdasarkan metode FIFO, persediaan yang terjual adalah persediaan yang diperoleh lebih awal, mulai dari bulan Februari sampai dengan Agustus secara berturut-turut, namun pada bulan Agustus yang baru terjual 250 unit maka masih tersisa 50 unit. Jadi harga pokok penjualan dan persediaan akhir per 31 Desember 2014 dengan sistem periodik adalah sebesar Rp 737.500 dan Rp 47.500.

 
3.    Metode masuk terakhir keluar terakhir (Last In First Out – LIFO)

a.    Total Pembelian :
table5

b.    Perhitungan Harga Pokok Penjualan :
table6
c.    Persediaan Akhir = 50 unit x Rp 800 = Rp 40.000

Berdasarkan metode LIFO, persediaan yang terjual adalah persediaan yang diperoleh paling akhir, mulai dari bulan Agustus sampai dengan Februari secara berturut-turut mundur ke belakang, namun pada bulan Februari yang baru terjual 150 unit maka masih tersisa 50 unit. Jadi harga pokok penjualan dan persediaan akhir per 31 Desember 2014 dengan sistem periodik adalah sebesar Rp 745.000 dan Rp 40.000.

 
Perbandingan Ketiga Metode Perhitungan Persediaan
Berdasarkan perhitungan diatas, berikut adalah hasil perbandingan perhitungan metode Average, FIFO, dan LIFO. Pendapatan dan Tarif Pajak Penghasilan diasumsikan sebesar Rp 1.000.000,00 dan 25%.
 
table7

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa jika perusahaan menggunakan metode perhitungan persediaan LIFO, maka perusahaan dapat memperkecil laba sebelum pajak atau laba kotor, sehingga pembayaran pajak penghasilan menjadi lebih sedikit.

Penutup

Dari uraian diatas sudah dapat terjawab mengapa pajak tidak mengakui metode LIFO? Karena dengan menggunakan metode LIFO perusahaan dapat meminimalkan laba sehingga memperkecil biaya pajak penghasilan. Seiring dengan berjalannya waktu harga pembelian persediaan terus mengalami peningkatan yang dapat disebabkan oleh inflasi, maka jika perusahaan menggunakan metode LIFO akan mengakibatkan kerugian bagi negara karena setoran ke kas negara semakin sedikit. Oleh karena itu, metode yang boleh digunakan berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia hanya metode Average atau FIFO.
 
 
Referensi:   

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  2. International Accounting Standard Board. IFRS 2012 Red Book. 2012. IFRS Foundation.
  3. Kieso, Weygandt, and Warfield. Intermediate Accounting. 11th edition.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait