Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengapa Diadakan Program Pengungkapan Sukarela? Ini Penjelasannya!

Secara umum terdapat beberapa latar belakang diadakannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid 2. Pertama, Rendahnya kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjukkan dari rendahnya rasio pajak di Indonesia. Kedua, masih besarnya dana Wajib Pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah Program Pengampunan Pajak. Ketiga, kondisi pandemi menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi sebagian besar Wajib Pajak, sehingga dibutuhkan program khusus untuk memberi solusi bagi Wajib Pajak yang ingin patuh namun terkendala kondisi akibat pandemi.

Latar Belakang Kebijakan PPS

PPS ini dibagi menjadi 2 (dua) kebijakan, dimana terdapat hal-hal khusus yang melatarbelakangi terbentuknya skema kebijakan tersebut, diantaranya:

Kebijakan I:

  1. Masih terdapat peserta Program Pengampunan Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang karena satu dan lain hal belum mengungkapkan seluruh harta pada saat program tersebut.
  2. Apabila tidak ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan dikenakan PPh Final (PP 36 Tahun 2017) dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti Program Pengampunan Pajak dan sanksi kenaikan sebesar 200%.

Kebijakan II:

  1. Masih terdapat Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016-2020.
  2. Apabila tidak mengikuti PPS, Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Tujuan dan Sasaran PPS

PPS memiliki tujuan untuk ueningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Kemudian sasaran dari PPS diantaranya:

  • Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang belum dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).
  • Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan
    PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020.