Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Manfaat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela

manfaat mengikuti pps program pengungkapan sukarela
Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah semakin gencar mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan berbagai kanal agar Wajib Pajak mengerti tentang PPS ini. Seperti yang telah diketahui, PPS ini menjadi kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam PPS, terdapat 2 (dua) kebijakan, dimana terdapat manfaat dari masing-masing kebijakan yang perlu diketahui Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak, salah satu hal yang dipertimbangkan adalah manfaat yang diterima dari mengikuti PPS. Lalu apa saja manfaat yang bisa didapatkan dengan ikut serta dalam PPS?

Manfaat Kebijakan Pertama

Kebijakan pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah mengikuti Tax Amnesty. Dengan mengikuti PPS, Peserta Kebijakan I dapat terhindar dari sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Sanksi yang dimaksud adalah sanksi kenaikan sebesar 200% dari jumlah harta bersih yang kurang diungkap serta PPh Final Tambahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Namun, sanksi tersebut masih bisa dikenakan jika setelah PPS masih ditemukan harta yang kurang diungkap.

Manfaat Kebijakan Kedua

Kebijakan kedua PPS ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh Surat Keterangan karena mengikuti PPS Kebijakan II mendapatkan manfaat yaitu tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020. Kewajiban perpajakan dimaksud terbatas pada PPh Orang Pribadi, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan PPN. Apabila Wajib Pajak masih memiliki kewajiban atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan, Direktur Jenderal Pajak masih bisa menerbitkan ketetapan pajak.

Perlindungan Data Wajib Pajak

Terdapat perlindungan data bagi Wajib Pajak berupa data dan informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/ atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.