Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
03 Februari 2025
Terhitung mulai 1 Januari 2025, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui sistem Coretax. Coretax mengubah proses bisnis serta informasi yang tercantum pada faktur pajak, salah satunya kode transaksi faktur pajak. Tak hanya itu, dinamika perubahan regulasi terkait PPN pasca implementasi juga berdampak pada pembuatan faktur pajak.
Pada aplikasi Coretax, terdapat update terkait kode transaksi pada faktur pajak yang sebelumnya berjumlah 9 kode transaksi menjadi 10 kode transaksi. Penambahan kode transaksi yang dimaksud yaitu kode 10. Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya.
Kode transaksi pada faktur pajak di era Coretax meliputi:
Sebelumnya, atas penyerahan BKP dan/atau JKP secara umum menggunakan kode transaksi 01 pada faktur pajak. Namun, dengan diterbitkannya PMK 131 Tahun 2024 terdapat beberapa penyesuaian yang berdampak pada perubahan kode transaksi pada faktur pajak.
Mulai 1 Januari 2025, atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain yang tergolong mewah dikenakan PPN tarif 12% dikali DPP berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Dengan demikian atas BKP dan/atau JKP selain yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 04 karena menggunakan DPP Nilai Lain.
Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah dikenakan PPN tarif 12% dikali DPP berupa harga jual atau nilai impor. Dengan demikian, atas BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah menggunakan kode transaksi 01. Terdapat pengecualian yaitu untuk penyerahan lokal BKP dan/atau JKP yang tergolong mewah kepada pembeli konsumen akhir untuk tanggal 1 Januari 2025 - 31 Januari 2025 menggunakan kode transaksi 04 karena penghitungan PPN nya menggunakan DPP nilai lain.
Berikut bagan untuk panduan dalam menentukan kode transaksi dalam faktur pajak:
Dilihat dari bagan di atas, jika penyerahan BKP dan/atau JKP yang penyerahannya memenuhi kriteria dalam kode transaksi selain 01 dan 04, tetap menggunakan kode transaksi sesuai kriteria penyerahannya masing-masing. Sebagai contoh, jika penyerahan BKP selain yang tergolong mewah dilakukan ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, kode transaksi yang digunakan tetap 07 meskipun penghitungan PPN nya menggunakan DPP Nilai Lain. Hal tersebut juga berlaku untuk kriteria penyerahan pada kode transaksi lainnya selain kode transaksi 01 dan 04.
Pada tanggal 2 Januari 2025, PT A yang merupakan PKP dealer melakukan penyerahan BKP berupa mobil 1.500 cc dengan harga jual sebesar Rp300.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT B. BKP tersebut termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas penyerahan BKP tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT A wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01.
Pada tanggal 3 Januari 2025, PT C yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa komputer dengan harga jual sebesar Rp15.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT D. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT C wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Pada tanggal 12 Januari 2025, PT E yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa tepung terigu dengan harga jual sebesar Rp24.000.000,00, tidak termasuk PPN, kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07.
Pada tanggal 10 Februari 2025, PT G yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP berupa 10 unit komputer dengan harga jual sebesar Rp12.000.000,00/unit kepada Pemprov Jawa Barat, tidak termasuk PPN. BKP tersebut tidak termasuk kelompok BKP mewah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menggunakan DPP nilai lain.
Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT E wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi 02.
Categories:
Tax Learning