Mahkamah Agung (MA) mencatatkan tren positif dalam percepatan penyelesaian sengketa hukum di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan dan pengadilan pajak. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memaparkan bahwa lingkungan Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak berhasil memutus lebih dari 51.855 perkara sepanjang tahun 2025.
Capaian ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya peningkatan produktivitas kinerja hakim di tengah tingginya beban perkara yang masuk. "Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Banding dan Pengadilan Pajak menangani 64.377 perkara," terang Sunarto dalam pidatonya. (Selasa, 10/2/2026)
Sunarto juga merincikan bahwa beban perkara tersebut terdiri atas 53.062 perkara baru yang diterima pada tahun 2025 dan sisa perkara tahun 2024 sebanyak 11.315. Dari total beban tersebut, jumlah perkara yang berhasil diputus yakni mencapai 51.855 perkara. "Jumlah perkara yang berhasil diputus meningkat 10,66% dibandingkan tahun 2024 yakni berjumlah 46.860 perkara," lanjut Sunarto dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan di Gedung MA.
Peningkatan jumlah putusan ini berbanding lurus dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara. MA mencatat bahwa rasio produktivitas penyelesaian perkara meningkat sebesar 0,29%, bergerak dari angka 80,56% pada tahun 2024 menjadi 80,79% pada tahun 2025.
"Pencapaian ini tidak lepas dari peran ribuan hakim yang bertugas di lingkungan peradilan. Beban puluhan ribu perkara ini ditangani oleh 1.226 hakim tinggi dengan dukungan 101 hakim ad-hoc tingkat banding untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial," tambah Sunarto
Sejalan dengan capaian tersebut, Sunarto juga menyampaikan tingkat akseptabilitas putusan, yakni 94,29% untuk putusan pengadilan tingkat pertama dan 90,35% untuk putusan kasasi. Sementara akseptabilitas putusan tingkat banding berada di angka 37,82%. Tingginya tingkat akseptabilitas putusan dinilai mencerminkan bahwa kualitas putusan pengadilan semakin meningkat.
