Sumber: mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung (MA) secara resmi merilis publikasi Laporan Tahunan MA yang memuat data penanganan perkara pajak sepanjang tahun 2025. Pada tahun 2025, Pengadilan Pajak telah menghadapi sebanyak 23.392 perkara.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sisa perkara di tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara ditambah dengan perkara yang masuk di tahun 2025 sebanyak 15.348 perkara. Sebanyak 65,98% perkara atau 15.333 perkara berhasil diputus oleh Pengadilan Pajak di tahun 2025. Perkara banding mendominasi dibandingkan jenis perkara lainnya dengan total 20.492 perkara.
MA menunjukan kontribusi yang signifikan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) perkara pajak. Dari total perkara pajak selama tahun 2025 yaitu sebanyak 7.510 perkara PK, MA berhasil memutus 7.509 perkara sehingga hanya tersisa satu perkara di akhir tahun 2025. Dampak yang diberikan dari kinerja MA sangat signifikan terhadap keuangan negara.
Lewat berbagai putusan PK pajak, MA telah menetapkan pajak yang wajib dibayarkan kepada negara dengan nilai Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. Ketua MA dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 menyampaiakan bahwa capaian ini merupakan bentuk nyata dukungan lembaga peradilan terhadap kebijakan nasional di bidang penerimaan negara khususnya sektor perpajakan.
Ketua MA juga menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga memastikan penegakan hukum pajak berjalan dengan adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
