Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kabar baik terkait kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan. Terhitung hingga 21 Februari 2023, jumlah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 yang diterima sebanyak 4.299.566 SPT, yang merupakan total seluruh SPT Wajib Pajak orang pribadi maupun badan.
Jumlah pelaporan SPT Tahunan tersebut naik hingga 29,9% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yaitu 3.310.080 SPT. Suryo Utomo juga memberikan rincian hasil pelaporan SPT Tahunan baik SPT Tahunan orang pribadi dan badan.
Untuk SPT Tahunan badan, sebanyak 137.866 SPT telah dilaporkan. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 24,4% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 110.841. Selanjutnya, SPT Tahunan orang pribadi yang diterima DJP tercatat sebanyak 4.161.700 SPT. Jumlah tersebut juga meningkat hingga 30% dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 3.199.239 SPT.
Perlu diketahui bahwa batas lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi hingga 31 Maret 2023, sedangkan untuk pelaporan Wajib Pajak badan dapat dilakukan hingga 30 April 2023. Apabila Wajib Pajak terlambat atau dengan sengaja tidak menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, maka akan ada sanksi administrasi maupun pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.