KULIAH UMUM : “Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteraan Rakyat”

KuliahUmum-03Kuliah Umum : “Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteraan Rakyat”

Kebijakan Pajak tidak pernah berada di ruang hampa atau terlepas dari perubahan yang terjadi di dalam lingkungan kebijakan seperti lingkungan politik, ekonomi maupun teknologi informasi. Perubahan teknologi informasi misalnya, telah mendorong terjadinya transformasi praktik bisnis di berbagai negara dari bersifat tradisional menjadi non tradisional seperti perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Di satu sisi, e-commerce berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, paradoks dengan fenomena ini, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas pajak di berbagai negara terkait aspek pemajakan atas e-commerce. Karakteristik yang khas dari bisnis ini menimbulkan sejumlah diskursus di kalangan akademisi maupun praktisi antara lain tentang pemajakan atas borderless transaction yang menghasilkan stateless revenue.  

Dinamika lingkungan kebijakan yang menyerupai turbulence dewasa ini memerlukan respons dan antisipasi desain kebijakan yang tepat, agar di satu sisi negara tidak kehilangan potensi penerimaannya. Namun sisi lain, dunia usaha serta masyarakat juga tidak terbebani dengan biaya kepatuhan yang terlalu besar sehingga mengganggu efisiensi dan produktivitas serta berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dalam jangka panjang.  

Dalam upaya berkontribusi terhadap isu yang sangat strategis ini, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal – Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia bekerja sama dengan Klaster Politik Perpajakan, Kesejahteraan dan Ketahanan Nasional (PolTax), Klaster Governansi dan Akuntabilitas Perpajakan (GAP), serta Direktorat Jenderal Pajak mempersembahkan Kuliah Umum dengan tema “Kebijakan Perpajakan Untuk Kesejahteraan Rakyat” yang akan diselenggarakan pada :

Hari, tanggal :Sabtu, 14 Oktober 2017
Waktu  :Pkl. 10.00 – 12.00 WIB
Tempat:Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok, Jawa Barat.
Pembicara:

Drs. Ken Dwijugiasteadi, Ak., M.Sc (Direktur Jenderal Pajak )

A21

 

 

 

Categories: Tax Event

Artikel Terkait