Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran terkait Pengampunan Pajak

akun listPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk untuk memberikan kemudahan dalam administrasi pembayaran pajak atas Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya termasuk dalam hal jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak ataupun tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak. Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Terdapat penambahan Kode Jenis Setoran pada Angka 9 Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya  dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan  Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

TABEL 1. KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN

9.  Kode Akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya

KODE
JENIS
SETORAN
JENIS SETORANKETERANGAN
513PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikanUntuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
514SKPKB PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.
515SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan PajakUntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
516SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir.Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak.

   

Pembayaran pajak sehubungan dengan Pengampunan Pajak diatas dengan menggunakan kode billing pada laman https://sse.pajak.go.id/ sudah dapat digunakan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ini beserta lampirannya, silahkan kunjungi: PER – 06/PJ/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait