Pengisian data unit keluarga (DUK) merupakan salah satu aspek administratif yang penting untuk diperhatikan, termasuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi subjektif wajib pajak dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan, khususnya dalam rangka penentuan status perpajakan serta penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dalam ketentuan perpajakan, keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Konsekuensinya, penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga dapat digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu entitas. Atas dasar tersebut, maka pemenuhan kewajiban pajak bagi suami dan istri dapat dilakukan oleh kepala keluarga. Namun demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami-istri untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Pemisahan ini memberikan dampak pada aspek perpajakan.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025), data unit keluarga meliputi wajib pajak sendiri, istri, dan anak yang belum dewasa, termasuk anak tiri atau anak angkat. Khusus bagi WNA, proses penambahan DUK dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak.
Perlu dicatat, secara umum kondisi subjektif wajib pajak dalam menentukan status PTKP bagi WNA menggunakan status TK/0 (tidak kawin dan tanpa tanggungan), kecuali ditentukan lain berdasarkan kondisi yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan perpajakan.
Sebagai informasi, saat ini perubahan DUK wajib pajak untuk pemenuhan administrasi kewajiban perpajakan dapat diakses melalui Coretax DJP. Layanan ini dapat diakses dalam menu Profil Saya kemudian pilih Informasi Umum. Pada bagian Informasi Umum, klik edit untuk melakukan perubahan dan/atau pembaruan data wajib pajak dengan menambahkan pada bagian Unit Pajak Keluarga.
