Ketentuan Pengembalian Pajak Berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama

kelebihan pembayaran dan pengembalian pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan bersama atau MAP
Image of business partners handshaking over business objects on workplace

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) merupakan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam klaster KUP. Pada PP 50/2022, terdapat pasal yang mengatur tentang pengembalian pajak yang muncul setelah tercapainya kesepakatan pada Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pengertian Surat Keputusan Persetujuan Bersama

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 PP 50/2022, Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam MAP. Adapun yang dimaksud dengan Persetujuan Bersama atau MAP adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Surat Keputusan Persetujuan Bersama dapat diterbitkan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:

a.   menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan

b.   menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilakukan.

Dasar Kelebihan Pembayaran Pajak

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PP 50/2022, t kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi atas 12 surat ketetapan/keputusan/putusan, yang salah satunya adalah Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar kelebihan pajak merupakan penambahan dari ketentuan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dari hasil MAP yang dilakukan.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak. Sebelum dilakukan pengembalian, jika Wajib Pajak memiliki utang pajak, kelebihan tersebut akan diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.

Pada Pasal 58 PP 50/2022, diatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diakibatkan oleh Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak Surat Keputusan Persetujuan Bersama diterbitkan.

Namun, sebagai catatan, kelebihan pembayaran pajak akibat adanya Surat Keputusan Persetujuan Bersama dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait