
Selain BPJS Kesehatan, karyawan di suatu perusahaan juga dapat mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang masuk program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi asuransi dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja harus diperhitungkan dalam penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai. Dengan demikian, pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari premi asuransi dan kesehatan dikenakan pajak pada saat pembayaran premi, sedangkan pada saat pegawai tersebut menerima manfaat dari pembayaran premi tersebut tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini juga diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016 yang menyebutkan :
Manfaat yang diterima Peserta program jaminan kesehatan, program jaminan kecelakaan, dan/atau program jaminan kematian, dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi Peserta yang menerimanya.
Pada umumnya, berikut jenis Jaminan Hari Tua yang Dibayar Pemberi Kerja yang diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftar pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ;
Dikelompokkan berdasarkan resiko kecelakaan kerja, yaitu :
Kelompok I | = Premi sebesar 0,24% x Gaji sebulan |
Kelompok II | = Premi sebesar 0,54% x Gaji sebulan |
Kelompok III | = Premi sebesar 0,89% x Gaji sebulan |
Kelompok IV | = Premi sebesar 1,27% x Gaji sebulan |
Kelompok V | = Premi sebesar 1,74% x Gaji sebulan. |
Pengelompokkan ini sangat bergantung dari tingkat kecelakaan kerja dari masing-masing bidang usaha Pemberi Kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM) ditetapkan sebesar 0,30% x Upah sebulan
3. Jaminan Hari Tua (JHT) ditetapkan sebesar 5,70% Upah Sebulan; yang terdiri dari 3,70% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pegawai
Dari Program BPJS Ketenagakerjaan di atas, yang menjadi objek PPh Pasal 21 yaitu premi JKK, JKM yang dibayar oleh pemberi kerja. Premi ini nantinya dimasukkan sebagai penghasilan karyawan (menambah penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21). Sedangkan untuk JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21, dikarenakan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-16/PJ/2016.