
- Dalam ketentuan teknis penghitungan PPh Pasal 21, dikenal suatu Masa Pajak dan Masa Pajak terakhir. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk Masa Pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan. Terkait Masa Pajak Terakhir dalam hal ini masa Desember, dalam hal Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Masa Sama/Tidak Berubah, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada Masa Desember besarnya sama dengan yang dipotong pada Masa-Masa sebelumnya.
- Dalam hal Besarnya Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Masa Mengalami Perubahan.
Selain gaji dan insentif penjualan, Christina membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap Masa sebesar Rp 200.000,-. Akibat adanya perubahan penghasilan yang diperoleh Christina selama satu tahun pajak, berikut ini penghitungan PPh Pasal 21 nya :

Apabila mengacu pada kasus diatas, penghasilan Chrsitina pada Masa Januari 2016 s.d. Juni 2016 sama (tidak ada perubahan), dengan demikian PPh Pasal 21 Januari s.d. Juni 2016 adalah sebesar Rp 1.128.333,- x 6 Masa = Rp 6.770.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa untuk Masa Juli s.d.November 2016 adalah sebagai berikut:
Akibat adanya perubahan penghasilan Christina untuk Masa Juli s.d. Desember 2016 yaitu berupa insentif penjualan sebesar Rp 2.500.000,- setiap Masanya maka berikut ini penghitungannya :

Apabila mengacu pada kasus diatas, penghasilan Chrsitina pada Masa Juli 2016 s.d. November 2016 sama (tidak ada perubahan) , dengan demikian PPh Pasal 21 Juli s.d. November 2016 adalah sebesar Rp 145.000,- x 5 Masa = Rp 725.000,-
Penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada Masa Desember 2016:
Dengan adanya perubahan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2016, berikut penghitungannya :
Penghasilan Bruto selama setahun :
• • | 6 X RP 15.500.000,- 6 X Rp 8.000.000,- | = Rp93.000.000,- = Rp48.000.000,– + |
Total Penghasilan Selama Setahun | Rp 141.000.000,- |
Pengurang :
1. | Biaya Jabatan : 5% X Rp 141.000.000,- Maks. Rp 6.000.000,- | = Rp 6.000.000,- |
2. | Iuran Pensiun : 12 X Rp 200.000 | = Rp 2.400.000,- + |
Total Pengurang | Rp   8.400.000,- – |
Penghasilan Neto | Rp 132.600.000,- |
PTKP Setahun –Â Â Â Untuk Wajib Pajak Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | = Rp 54.000.000,- – | Rp 78.600.000,- |
PPh Pasal 21 Atas PKP   : •   5%    X Rp 50.000.000,- •   15%   X Rp 28.600.000,- | = Rp  2.500.000,- = Rp  4.290.000,-   + | |
Total PPh Pasal 21 Setahun | Rp 6.790.000,- | |
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2016 : | ||
•   Januari s.d. Juni 2016 | : Rp 6.770.000,- | |
•   Juli s.d. November 2016 | : Rp   725.000,- | |
Total PPh Pasal 21 yang telah dipotong | Rp 7.495.000,– – | |
PPh Pasal 21 Lebih Potong pada Masa Desember 2016 | (Rp 705.000,-) |
Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember
1. | Daftar Bukti Potong Formulir 1721-I Masa Pajak –Â Â Â Jumlah Penghasilan Bruto yang dilaporkan sebesar –Â Â Â Jumlah PPh Dipotong yang dilaporkan sebesar | Rp 8.000.000,- (Rp 705.000,-) |

2. | Daftar Bukti Potong 1721-I Satu Tahun Pajak –Â Â Â Jumlah Penghasilan Bruto yang dilaporkan sebesar –Â Â Â Jumlah PPh Dipotong yang dilaporkan sebesar | Rp 141.000.000,- Rp 6.790.000,- |

3. | Bukti Potong Formulir 1721 – A1 –   Jumlah Penghasilan Bruto yang dilaporkan sebesar –   Jumlah PPh Dipotong yang dilaporkan sebesar | Rp 141.000.000,- Rp 6.790.000,- |

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan Masa sebelumnya tersebut lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima dari Pemotong Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan, atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan formulir 1721 – A1.
Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang bersangkutan, Pemotong Pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama, sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh Pemotong Pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh Pemotong Pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.
Berdasarkan ketentuan diatas maka Pihak Pemotong Pajak tidak perlu khawatir apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. Atas kelebihan PPh Pasal 21 setiap pegawai tetap nantinya akan diperhitungkan secara agregat dengan PPh Pasal 21 pegawai tetap lainnya. Namun, apabila hasil penghitungan PPh Pasal 21 secara agregat tersebut menunjukkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada SPT Masa Pajak Desember maka atas kelebihan pemotongan tersebut dapat dilakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya.