
Selain gaji pokok, karyawan di suatu perusahaan mendapat berbagai imbalan lain dalam hubungan pekerjaan. Imbalan lain tersebut salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Lalu bagaimanakah perlakuan iuran BPJS Kesehatan dalam penghitungan PPh Pasal 21?
Ketentuan Umum Penghitungan BPJS
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Pekerja Penerima Upah wajib membayar iuran BPJS Kesehatan 5% dari upah per bulan. Persentase iuran BPJS tersebut dapat ditanggung pemberi kerja (perusahaan) sebesar 4%, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh karyawan bersangkutan.
Iuran BPJS Kesehatan karyawan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang diterima karyawan secara teratur dalam jumlah tetap dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menentukan batas upah tertinggi dalam perhitungan BPJS Kesehatan karyawan. Batasan upah tertinggi yaitu Rp12.000.000, sehingga iuran BPJS Kesehatan maksimal adalah Rp600.000. Di sisi lain, batas upah minimum dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimu provinsi (UMP) dalam hal tidak terdapat UMK.
BPJS Kesehatan dalam Penghitungan PPh Pasal 21
Pada hakikatnya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan pembayaran premi asuransi kesehatan. Merujuk Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dalam menghitung PPh Pasal 21, premi yang dibayarkan oleh perusahaan digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh, dijelaskan bahwa:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: n. Premi Asuransi.”
Apakah BPJS yang Dibayar oleh Karyawan dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Seperti yang telah dijelaskan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh karyawan sendiri. Meskipun mengurangi take home pay, dalam menghitung PPh Pasal 21, iuran BPJS yang ditanggung oleh karyawan bukan merupakan pengurang penghasilan bruto. Hal tersebut dijelaskan melalui Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh, yang menyebutkan:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan: d. Premi kesehatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.”