Tax Learning

Ketentuan Batas Waktu Setor dan Lapor PPh Pasal 21

Medina Kyara Putrifidi

Paper Document Company Newspaper  - FixiPixi_deluxe / PixabayFixiPixi_deluxe / Pixabay

Pemotong PPh Pasal 21/26 memiliki kewajiban untuk mengadministrasikan SPT PPh Pasal 21 dan membuat bukti potong. Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 disesuaikan dengan jenis pemotongan yang dilakukan.

Kewajiban Setor dan Lapor SPT

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) penyetoran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh 21/26 harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan PPh Pasal 21 paling lambat dilakukan tanggal 20 bulan berikutnya.

Apabila bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dan penyetoran mundur ke hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional.

Sebagai contoh, PT Ortax Indonesia melakukan pembayaran gaji kepada pegawainya pada tanggal 25 Februari 2025. PT Ortax Indonesia juga telah melakukan penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas pemberian gaji tersebut. Diketahui, tanggal 15 Maret 2025 bertepatan dengan hari Jumat, sedangkan tanggal 20 Maret 2025 bertepatan dengan hari Sabtu.

Dengan demikian, PT Ortax Indonesia wajib melakukan penyetoran paling lama PPh Pasal 21 pada hari Jumat,15 Maret 2022 dan pelaporan paling lama hari Senin, 22 Maret 2025. Hal ini dikarenakan tanggal 20 jatuh pada hari Sabtu maka secara otomatis pelaporan dilakukan pada hari Senin, 22 Maret 2025.

Kewajiban Pembuatan Bukti Potong

Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 11/PJ/2025, pemotong PPh Pasal 21 berkewajiban membuat bukti potong. Terdapat beberapa jenis bukti potong yang digunakan dalam administrasi PPh Pasal 21, antara lain:

  1. Formulir BPA1
  2. Formulir BPA2
  3. Formulir BP21

Bukti pemotongan Formulir BPA1 dibuat untuk pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala, sementara Formulir BPA2 untuk pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara. Kedua formulir tersebut dibuat pada setiap masa pajak terakhir. Formulir BP21 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final dan bersifat final, dibuat untuk setiap transaksi atau satu masa pajak.

Saat ini, administrasi PPh Pasal 21/26 dibuat melalui aplikasi Coretax. Bagaimana penggunaan aplikasi tersebut? Baca artikel dari tim Redaksi Ortax berikut ini: Fitur Aplikasi e-Bupot 21/26

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA