Dewa Suartama
07 Oktober 2023
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023), pemerintah memperbarui ketentuan mengenai impor dan ekspor barang kiriman. Dalam aturan tersebut, pemerintah kini mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), marketplace maupun online retailer, melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pertukaran data katalog dan invoice atas barang kiriman dari transaksi lewat PMSE.
Merujuk Pasal 13 PMK 96/2023, PPMSE yang diwajibkan melakukan kemitraan adalah marketplace maupun online retailer yang melakukan impor barang kiriman lebih dari 1000 barang dalam 1 tahun kalender.
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan penelitian melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ataupun lewat pejabat bea dan cukai. Dari hasil penelitian, PPMSE yang memenuhi syarat akan diberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan kemitraan. PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan tersebut diterbitkan.
PPMSE atau perwakilan PPMSE mengajukan permohonan kemitraan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang kiriman. Permohonan tersebut diajukan dengan formulir yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk kemudian akan melakukan penelitian atas permohonan yang dikirimkan oleh PPMSE. Penelitian dilakukan untuk mengecek keberadaan platform PPMSE, kesesuaian informasi dalam permohonan dengan database mengenai perpajakan atau data lainnya; dan kesesuaian klasifikasi lapangan usaha dalam bidang usaha sebagai PPMSE. Surat persetujuan kemitraan atau penolakan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Perlu diperhatikan, jika PPMSE tidak melakukan kemitraan, impor barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tidak akan dilayani. Dalam hal telah menjalin kemitraan, pelayanan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani setelah PPMSE menyampaikan e-catalog dan e-invoice.
Merujuk Pasal 14 PMK 96/2023, kemitraan antara PPMSE dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dilakukan dalam bentuk pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Pertukaran tersebut dilakukan melalui SKP milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Data e-catalog yang disampaikan minimal memuat informasi sebagai berikut:
Sedangkan terkait e-invoice, data yang disampaikan paling sedikit memuat:
Selain itu, kemitraan juga dapat dilakukan dalam bentuk lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Kantor Pabean akan melakukan evaluasi terhadap kemitraan dengan PPMSE. Kepala Kantor Pabean dapat mencabut kemitraan jika ditemukan bahwa:
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024