Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) membawa perubahan signifikan dalam aturan penunjukan kuasa wajib pajak. Nantinya, hanya terdapat 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak yaitu, konsultan pajak, pihak lain dan keluarga.
Perubahan pada PMK 44/2026 turut berdampak pada lanskap profesi di bidang perpajakan, sehingga saat ini pemerintah sedang menyiapkan perombakan tata kelola profesi konsultan pajak.
Terkait hal ini, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Erawati pada Rabu (27/8/2026) mengungkapkan bahwa peserta yang lulus uji kompetensi dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan nantinya akan memiliki 2 pilihan. Pertama, melanjutkan karir sebagai konsultan pajak. Kedua, bertindak sebagai pihak lain.
Perbedaan utama dari kedua jalur tersebut terletak pada ketentuan evaluasinya. Apabila peserta memilih jalur sebagai pihak lain, mereka tetap dapat berpraktik sesuai aturan yang akan ditetapkan dalam PMK, tetapi diwajibkan mengikuti ulang uji kompetensi setiap 3 tahun sebagai bentuk evaluasi berkala.
Sementara itu, bagi peserta yang memilih jalur sebagai konsultan pajak berizin harus melanjutkan proses melalui asosiasi profesi. “Bagi yang memilih menjadi konsultan pajak, setelah lulus uji kompetensi akan melanjutkan proses melalui asosiasi profesi, kemudian memperoleh izin dari Kementerian Keuangan untuk menjalankan praktik,” ungkap Erawati.
Ia menambahkan, konsultan pajak berizin akan berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan melalui Direktorat PPPK. Selain itu, profesi ini juga diwajibkan memenuhi standar keprofesian, seperti mengikuti program Pengembangan Profesional Berkelanjutan, menyusun dokumentasi pekerjaan, dan mematuhi mekanisme pengawasan regulator.
Selain penyesuaian jalur profesi, Erawati menyebutkan bahwa sistem ujian kompetensi juga akan diperbarui. Peserta yang dinilai telah memiliki kapasitas memadai akan diperbolehkan langsung mengambil ujian tingkat tertinggi, tanpa harus melewati tahapan dari tingkat bawah secara berurutan.
Lebih lanjut, Erawati menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar profesi di bidang jasa perpajakan memiliki kompetensi yang relevan dan update. Penyesuaian ini dinilai penting untuk merespons dinamika perubahan regulasi yang cepat, sehingga kualitas layanan kepada masyarakat dapat senantiasa terjaga.




