Berita Nasional

Kanwil DJP Bali Nonaktifkan Sertifikat Elektronik dan Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melakukan pemblokiran rekening keuangan dan penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Penindakan yang berlangsung pada Juni 2026 ini mencatatkan total tunggakan dari wajib pajak bersangkutan sebesar Rp76,2 miliar. Tindakan penagihan aktif ini merupakan bagian dari program Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan di wilayah kerja Kanwil DJP Bali.

Langkah ini ditempuh setelah wajib pajak dinilai belum merespons proses penagihan sebelumnya. Sebelum pemblokiran, otoritas pajak telah melakukan pendekatan persuasif serta menjalankan prosedur penagihan standar, mulai dari penerbitan surat teguran hingga penyampaian surat paksa. Namun, wajib pajak tersebut belum melunasi kewajiban perpajakannya sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebagai implikasi dari pemblokiran, seluruh dana di dalam rekening wajib pajak akan dibekukan sementara. Wajib pajak tidak dapat mencairkan atau memindahkan dana tersebut ke rekening lain. Status blokir ini baru akan dicabut oleh pihak berwenang apabila seluruh tunggakan pajak beserta biaya penagihannya telah dilunasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain pembekuan rekening bank, DJP juga melakukan penonaktifan sertifikat elektronik. Hal ini nantinya akan berdampak pada operasional administratif Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa sertifikat elektronik, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak yang menjadi syarat kelengkapan transaksi komersial, sehingga proses administrasi usahanya akan terhambat. Sistem administrasi ini baru akan dipulihkan setelah kewajiban tunggakan diselesaikan.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bentuk penegakan hukum untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak. "DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya Kamis (16/7/2026). Ia juga mengingatkan bahwa apabila tunggakan tidak dilunasi, proses penagihan akan dilanjutkan ke tahap penyitaan aset hingga pelaksanaan lelang.

Darmawan juga mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. "Petugas kami selalu bersedia memberikan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban perpajakan telah dipenuhi, pemulihan akses sertifikat elektronik dan pembukaan blokir rekening dapat segera diproses," tuturnya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA