Batas Waktu penyampaian SPT secara umum yang diatur dalam Undang-Undang KUP adalah :
- SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;
- SPT Tahunan PPh WP Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa pelaporan pajak mempunyai batas tanggal jatuh tempo. Berikut ini adalah rincian jenis pajak dan batas jatuh tempo dalam penyampaian SPT:
Sesuai dengan Pasal 8 PMK Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 80/PMK.03/2010 bahwa batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Contoh Kasus
PT. IMA bermaksud melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak September 2014 yang jatuh tempo pelaporan adalah hari Sabtu, 20 September 2014. Berdasarkan ketentuan PMK No. 184/PMK.03/2007, pelaporan SPT tersebut masih diperbolehkan pada hari Senin, 22 September 2014. Meskipun lewat dari tanggal jatuh tempo yang sebenarnya, PT. IMA tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,-.
Pelaporan Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3a) UU KUP, dimungkinkan terhadap WP dengan kriteria tertentu untuk melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa. WP dengan kriteria tertentu tersebut yang dapat:
- Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut SPT Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir, dan/atau
- Menyampaikan SPT Masa selain yang disebutkan pada nomor 1 unntuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
Kemudian dalam peraturan pelaksana PMK Nomor 182/PMK.03/2007 dalam Pasal 1 disebutkan bahwa WP dengan kriteria tertentu dapat menyampaikan 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa yang meliputi beberapa Masa Pajak sekaligus. Kriteria WP tersebut adalah WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu.
- WP usaha kecil tersebut adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;dan
- Menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
- Wajib Pajak Badan
- Modal Wajib Pajak 100% dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
- Menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp900.000.000,00.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
- WP di daerah tertentu adalah WP yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Sanksi Keterlambatan Penyampaian SPT
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU KUP, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan pajak atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, WP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Pengecualian Pengenaan Sanksi Denda Penyampaian SPT
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP, WP yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT adalah :
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Penutup
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen waktu sangatlah penting, karena keterlambatan pelaporan SPT tidak ada toleransi, maka banyak orang menyebutkan Time is Money. Menunda pelaporan SPT sama saja merugikan WP tersebut, kerugian tersebut berupa cost compliance yang lebih tinggi, cost compliance tersebut terdiri dari direct money cost, time cost dan psychology cost. Direct Money cost yang dimaksud adalah sanksi yang diterima WP atas keterlambatan peleporan SPT yang mengakibatkan WP membayar lebih besar dari yang seharusnya, Time cost yang dimaksud adalah waktu yang terbuang sia-sia seperti kendala teknis di bidang perbankan, off-line, kemacetan di jalan, dan kendala lainnya, dan psychology cost yang dimaksud adalah beban pikiran dari WP, atas keterlambatan atau sengaja tidak melapor SPT yang mengakibatkan denda bahkan penjara.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa