Jangan Lupa! Laporan Insentif Pajak hingga Tanggal 20 September

pressfoto / freepik

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan No. 82 /PMK.03/2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK/2021 laporan bulanan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid 19 bisa dilakukan paling lambat hingga tanggal 20 bulan berikutnya. Artinya masih ada 3 hari lagi untuk  batas pelaporan sebelum tanggal 20 September 2021 untuk pelaporan insentif pajak bulan Agustus. 

Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP. sedangkan untuk informasi yang lainnya bisa menghubungi KPP tempat WP terdaftar

Sumber :

  1. https://jdih.kemenkeu.go.id/download/37e10d22-953d-4b00-92d7-aec7b64ceefd/82~PMK.03~2021Per.pdf
  2. ereportingcovid19.pajak.go.id/pelaporan/rekam
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait