Tax Alert

Jangan Lupa Lapor Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2017 Paling Lambat Desember Ini

Redaksi Ortax

27 Desember 2018

Update: Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Baca selengkapnya: Lapor SPT Masa Lewat e-Bupot Unifikasi

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) secara resmi telah merelease Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) versi 2.0. Berbeda dengan versi sebelumnya, pada versi ini pengguna dapat melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis bukti potong Pajak UMKM (PPh Final sesuai dengan PP 23 tahun 2018). Apa saja fitur-fitur yang tedapat didalamnya? Yuk simak infografis berikut:

1

1

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA