Jangan Lupa Lapor Notifikasi CbCR Tahun Pajak 2017 Paling Lambat Desember Ini

 Spacer
Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbCR) merupakan salah satu dokumen transfer pricing (TP Doc) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016. CbCR berisi berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoriatas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional. Semua Wajib Pajak Badan yang melakukan transaksi afiliasi atau Anggota Grup memiliki kewajiban unutk menyampaikan pemberitahuan (Notifikasi CbCR) ke Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tersebut memiliki kewajiban atau tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbCR.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait