Dalam menghitung PPh Pasal 21, iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja bukan merupakan objek pemotongan PPh 21. Sementara itu, iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayarkan oleh pegawai termasuk unsur pengurang penghasilan bruto.
Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan oleh Pemberi Kerja
Selain menerima gaji, karyawan juga dapat menerima benefit lain, salah satunya adalah pembayaran iuran pensiun dan iuran jaminan hari tua. Dalam program BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran pensiun/jaminan hari tua sebagian ditanggung oleh pemberi kerja, dan sebagian ditanggung oleh karyawan.
Baca selengkapnya: Perlakuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam Menghitung PPh Pasal 21
Untuk bagian iuran pensiun/jaminan hari tua yang ditanggung pemberi kerja, penghasilan tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023).
Ketentuan di atas berlaku untuk pembayaran iuran pensiun/jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun/badan penyelenggara tunjangan hari tua lainnya. Perlu dicatat, dana pensiun tersebut harus yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, untuk badan penyelenggara tunjangan hari tua, pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan oleh Karyawan
Dalam hal iuran pensiun/jaminan hari tua dibayar oleh karyawan, iuran tersebut diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 168/2023. Ketentuan ini berlaku untuk iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun pengelola dana pensiun atau tunjangan hari tua lainnya.
Dengan berlakunya PMK 168/2023, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan unsur pengurang diterapkan untuk penghitungan pada masa pajak terakhir (masa Desember atau masa pajak pegawai berhenti bekerja). Dalam penghitungan tiap masa atau per bulan, pemberi kerja hanya memperhitungkan penghasilan bruto yang kemudian dikalikan dengan tarif efektif rata-rata, tanpa memperhitungkan unsur pengurang.
Manfaat jaminan pensiun atau jaminan hari tua akan diterima setelah pegawai memasuki masa pensiun. Pada saat menerima manfaat tersebut, penerima pensiunan akan dikenakan PPh Pasal 21.