Tax Learning

Jadi Salah Satu Kebijakan Fiskal Utama, Apa Saja Bentuk Joint Program DJP?

Redaksi Ortax

23 Mei 2025

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026, Joint Program menjadi salah satu kebijakan fiskal utama. Program ini merupakan inisiatif kolaborasi lintas unit Kementerian Keuangan untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Joint Program dijalankan bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2024, persentase keberhasilan pelaksanaan Joint Program mencapai 102,62%, lebih dari target yang ditetapkan yaitu 85%.

Joint Program mencakup beberapa kelompok kerja operasional utama, yaitu:

  1. Joint Analysis;
  2. Joint Investigation;
  3. Joint Collection;
  4. Joint Intelligence;
  5. Secondment: dan
  6. Joint Business Process & IT.

Kontribusi pada penerimaan dari Joint Program tercatat signifikan. Selama tahun 2024, kontribusi terbesar diperoleh dari Joint Audit dengan penerimaan mencapai Rp2,31 triliun, diikuti oleh Joint Analysis dengan Rp203,17 miliar. Sementara itu, Joint Collection menyumbang Rp93,3 miliar dan Joint Investigation menghasilkan Rp10,56 miliar.  

Jenis Joint Program

Realisasi Penerimaan Pajak (dalam Miliar Rupiah)

Jumlah Wajib Pajak/Kasus

Joint Audit

Rp2.310

37 WP

Joint Analysis

Rp203,17

104 WP

Joint Collection

Rp93,3

61 WP

Joint Investigation

Rp10,56

6 WP

Selain penerimaan langsung, joint program juga berkontribusi pada berbagai pengembangan sistem. Dari Joint Business Process & IT, telah dilakukan studi perluasan Zona Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta pengembangan enam Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama terkait pemberian endorsement. Integrasi dokumen Pemberitahuan Jasa KEK dengan faktur pajak juga dilakukan, bersama uji coba Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Tahun

Realisasi IKU (%)

2020

91,45%

2021

100,69%

2022

94,21%

2023

100,66%

2024

102,62%

 

Meskipun tercatat telah mencapai target, DJP menjelaskan bahwa masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan Joint Program. Misalnya, inkonsistensi waktu penyampaian usulan Daftar Sasaran Bersama (DSB) dan kurangnya tindak lanjut antar kelompok kerja. Beberapa aktivitas strategis, seperti penyelesaian laporan audit dan investigasi carry-over, belum sepenuhnya terselesaikan.

Untuk tahun 2025, rencana aksi DJP terkait Joint Program meliputi perubahan regulasi, penetapan prosedur DSB yang lebih teratur, dan peningkatan peran unit vertikal dalam implementasi program. Prioritas juga diberikan pada dukungan pasca-implementasi sistem Coretax dan penyelesaian tugas-tugas outstanding dari tahun 2024.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

Berita Pajak,
djp
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA