VAT Refund for Tourists (Tax Refund Turis Asing) merupakan insentif pajak yang diberikan pada turis asing berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut kembali ke negaranya. Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dalam pengembalian PPN kepada turis asing tersebut, Pemerintah menambah kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail yang bergabung dalam skema pengembalian PPN bagi turis asing. Apa saja kewajiban yang harus dilakukan PKP toko retail tersebut? Simak dalam infografis berikut.
Inilah Kewajiban PKP Toko Retail terkait Tax Refund Turis Asing
bacaan 2 Menit
Categories: Infografis
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA