Ini Tambahan Penerimaan Pajak Pasca UU HPP

Investment Money Coins Graph  - Tumisu / Pixabay
Tumisu / Pixabay

Salah satu tujuan dibentuknya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Perluasan dilakukan dengan cara mengenakan pajak atas beberapa transaksi tertentu seperti jasa fintech dan kripto. Selain itu, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Lalu, apa saja tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebagai dampak penerapan UU HPP?

Tambahan penerimaan pajak yang pertama datang dari PPh Final Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Selama enam bulan, pemerintah telah menerima PPh Final sebesar Rp61,01 Triliun. Selain itu, harta yang telah diinvestasikan oleh peserta PPS mencapai Rp22,34 Triliun.

Kedua, tambahan dari PPN yang dipungut melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE telah diterapkan sejak tahun 2020. Hingga saat ini telah ditunjuk 119 PMSE. Pada semester 1 tahun 2022, penerimaan PPN dari PMSE mencapai 2,47 Triliun. Total PPN PMSE yang telah diterima adalah Rp7,10 Triliun.

Ketika, penerimaan pajak dari sektor fintech dan peer-to-peer lending. Ketentuan pajak atas fintech dan P2P-lending telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Dari regulasi ini, pemerintah telah menerima PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp60,83 Miliar. Selain itu, pemerintah juga telah menerima PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN dan BUT sebesar Rp12,25 Miliar.

Keempat, penerimaan pajak kripto. Pemajakan atas transaksi kripto telah dimulai sejak 1 Mei 2022. Pemerintah telah menerima PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri sebanyak Rp23,08 Miliar. Terkait PPN, jumlah yang diterima mencapai Rp25,11 Miliar.

Kelima, penerimaan PPN pasca kenaikan tarif. Sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Penerimaan PPN di bulan April 2022 mencapai Rp1,96 Triliun. Penerimaan kemudian meningkat menjadi Rp5,74 Triliun di bulan Mei 2022. Hingga bulan Juni 2022, total penerimaan PPN setelah penyesuaian tarif adalah Rp6,25 Triliun.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait