Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ini Sanksi Jika Keberatan Pajak Ditolak

Jika Wajib Pajak merasa bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
  5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setelah dilakukan prosedur penyelesaian keberatan, putusan Dirjen Pajak dapat mengabulkan seluruh permohonan, mengabulkan sebagian, maupun menolak seluruh permohonan Wajib Pajak.

Dalam hal Dirjen Pajak mengabulkan sebagian atau menolak seluruh permohonan keberatan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang kini berlaku adalah sebesar 30%. Pada ketentuan sebelumnya, sanksi yang dikenakan adalah 50%.

Penghitungan denda dihitung dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Wajib Pajak harus melunasi jumlah tersebut paling lama 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, penagihan dengan Surat Paksa dapat dilaksanakan. Penagihan diawali dengan Surat Teguran, apabila tidak dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari, maka diterbitkan Surat Paksa. Prosedur dapat dilanjutkan hingga penyitaan, atau dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pemblokiran, pencegahan, hingga penyanderaan.

Contoh Penghitungan Sanksi Keberatan

Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2 Miliar terhadap PT DEF. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1 Miliar. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp500 Juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1,2 Miliar. Dalam hal ini, PT DEF dikenai denda sebesar:

30% x (Rp1,2 Milar – Rp500 Juta) = Rp210 Juta