Redaksi Ortax
21 Desember 2021
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002, pemerintah mengatur standar gaji bagi karyawan asing. Standar gaji karyawan asing yang ditetapkan adalah besaran penghasilan bruto dalam satu bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Dalam menggunakan pedoman standar gaji karyawan asing, terdapat beberapa hal yang harus diperhitungkan, yaitu:
Standardisasi dimaksudkan untuk menentukan kewajaran dari penghasilan karyawan asing. Pedoman standar gaji karyawan asing digunakan dalam hal:
Standar gaji bagi karyawan dapat dilihat pada Lampiran KEP-173/2002. Dalam lampiran tersebut terdapat beberapa jenis usaha yang diatur, di antaranya industri tekstil, jasa bangunan/kontraktor/kantor, jasa angkutan, real estate, leasing, pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan umum atau non oil drilling company.
Categories:
Tax LearningTagged: