Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002, pemerintah mengatur standar gaji bagi karyawan asing. Standar gaji karyawan asing yang ditetapkan adalah besaran penghasilan bruto dalam satu bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
Dalam menggunakan pedoman standar gaji karyawan asing, terdapat beberapa hal yang harus diperhitungkan, yaitu:
- Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan
- Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja)
- Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja
Standardisasi dimaksudkan untuk menentukan kewajaran dari penghasilan karyawan asing. Pedoman standar gaji karyawan asing digunakan dalam hal:
- terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang.
- diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
- Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
Standar gaji bagi karyawan dapat dilihat pada Lampiran KEP-173/2002. Dalam lampiran tersebut terdapat beberapa jenis usaha yang diatur, di antaranya industri tekstil, jasa bangunan/kontraktor/kantor, jasa angkutan, real estate, leasing, pertanian, perikanan, kehutanan, dan pertambangan umum atau non oil drilling company.