Tax Event

Indonesia Accounting Fair 19 Seminar

Redaksi Ortax

24 Februari 2018

Spacer
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 07/PJ/2018 bahwa penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Categories:

Tax Event

Tagged:

event pajak

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA