Implikasi Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap yang mendaftarkan NPWP baru pada Tahun Berjalan

NPWP dI.    Pendahuluan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas seperti halnya pegawai tetap suatu perusahaan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pegawai tetap tersebut wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Di dalam praktiknya, terkait dengan kepemilikan NPWP dimungkinkan seorang pegawai tetap suatu perusahaan baru mendaftarkan diri pada tahun berjalan karena baru memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, ataupun dikarenakan alasan lainnya. Terkait dengan kondisi tersebut, lebih jauh akan terdapat Implikasi terkait Perhitungan PPh Pasal 21.

II.    Pembahasan

Sejatinya PPh Pasal 21  merupakan pajak yang dipotong berdasarkan kondisi riil subjektif dan objektif wajib pajak. Salah satu kondisi riil subjektif yaitu mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mempengaruhi ketepatan penghitungan PPh Pasal 21. Apabila terdapat kondisi riil subjektif dimana tidak memiliki NPWP maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi sebesar 20%. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa kepemilikan NPWP, sangat dimungkinkan pegawai tetap suatu perusahaan baru mendaftarkan diri pada tahun berjalan dengan berbagai alasan tertentu. Pendaftaran NPWP pada tahun berjalan menyebabkan perhitungan PPh Pasal 21 yang telah dihitung sebelumnya menjadi kurang tepat karena PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan sebelumnya kelebihan potong sebesar 20%. Pada Pasal 20 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 , dijelaskan bahwa:

 “Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Berdasarkan hal tersebut disebutkan bahwa terkait selisih pengenaan tarif lebih tinggi sebesar 20%, perusahaan dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada tahun kalender berikutnya. Namun demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih tersebut tidak termasuk kredit pajak bagi pegawai pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang bersangkutan. Begitu sebaliknya, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 termasuk kredit pajak bila atas selisih pengenaan tarif lebih tinggi tidak diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
 
Contoh Studi Kasus:

Indra Anwar, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada     PT Sumber Mawar Melati dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 5.500.000,-, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp 200.000,-. Indra Anwar baru memiliki NPWP pada bulan Juni 2016 dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Sumber Mawar Melati untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni.

Pembahasan:

1.Perhitungan PPh Pasal 21  Indra Anwar Jika Tidak Memiliki NPWP atau Memiliki NPWP
Perhitungan PPh Pasal 21 saat Tidak Memiliki NPWP:
 

gambar 1b1
 
 
Perhitungan PPh Pasal 21 saat Memiliki NPWP:
 
gambar 1b2
 
Selisih Perhitungan PPh Pasal 21  Indra Anwar saat Tidak Memiliki NPWP dan Memiliki NPWP pada Masa Januari s.d Mei 2016:
Tidak Memiliki NPWP :  5 x Rp 121.500,-
Memiliki NPWP            :  5 x Rp 101.250,-
:    Rp 607.500,-
: (Rp 506.250,-)
  
Selisih PPh Pasal 21     :    Rp 101.250,-

    

2.Perhitungan PPh Pasal 21 Indra Anwar Jika NPWP diserahkan kepada Pemberi Kerja di Juni 2016)

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 2016, bila Indra Anwar kepemilikan NPWP diperhitungkan mulai di Juni 2016 oleh pemberi kerja, dengan asumsi penghasilan pad bulan Juni bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang sebulan
(sama dengan Perhitungan sebelumnya)    
Rp 101.250,-
  
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20%
Sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 2016)    
20% X 5 X Rp 101.250,-
Rp 101.250,-
  
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 2016     N I H I L
3.Perhitungan PPh Pasal 21 Indra Anwar Jika NPWP diserahkan kepada Pemberi Kerja di Desember 2016

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2016

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Desember 2016, bila Indra Anwar kepemilikan NPWP diperhitungkan mulai di Desember 2016 oleh pemberi kerja, dengan asumsi penghasilan pad bulan Juni bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 21 terutang sebulan
(sama dengan Perhitungan sebelumnya)    
Rp 101.250,-
  
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20%
Sebelum memiliki NPWP (Januari-November 2016)    
20% X 11 X Rp 101.250,00
Rp 222.750,-
  
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 2016( Rp 121.500,-)

Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 2016, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp 121.500,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang termasuk Kredit Pajak di SPT PPh OP

gambar 1a
PPh Pasal 21 yang telah dipotong:
Bulan Januari – November 2016    
11 X Rp 121.500,-    
Rp   1.336.500,-
  
PPh Pasal 21  Setahun     Rp   1.215.000,-
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada
bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya
(Rp    121.500,-)
  

Karena jumlah sebesar Rp 121.500,- sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp 1.215.000,-.

III.    Penutup

Pegawai Tetap atau penerima pensiun secara berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi dan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun berjalan, implikasi Perhitungan PPh Pasal 21atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi yaitu:

  1. Diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP,  dan atas selisih pengenaan tarif tersebut tidak termasuk kredit pajak dalam SPT PPh OP, atau
  2. Tidak diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP dan atas selisih pengenaan tarif tersebut termasuk kredit pajak dalam SPT PPh OP

IV.    Referensi

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait